Alex Noerdin dukung hukuman kebiri

id gubernur sumsel, alex noerdin, perpu hukum kebiri, humum kebiri, pengganti undang-undang, kejahatan seksual

Alex Noerdin dukung hukuman kebiri

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

....Hukuman kebiri sangat pantas bagi pelaku kejahatan seksual....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan mendukung hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sesuai dengan langkah yang diambil Presien Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) belum lama ini.

"Saya rasa, hukuman kebiri sangat pantas bagi pelaku kejahatan seksual," kata Alex di Palembang, Jumat.

Ia mengemukakan hal tersebut meninjau dari sudut korban dan ancaman yang akan terjadi di masa mendatang.

"Korbannya bukan hanya orang dewasa, tapi anak-anak, bahkan anak balita. Ini sudah benar-benar biadap dan harus ada langkah ekstrim dari pemerintah untuk mengatasinya," kata dia.

Setidaknya, dengan pemberlakukan kebiri dengan cara kimiawi ini akan menurunkan hasrat seksual pelaku kejahatan.

Harapannya, tidakan serupa tidak lagi dilakukan pelaku ke orang lain.

Selain itu, masyarakat juga dapat mewaspadai jika berada dan bertempat tinggal dengan para terpidana pelaku kejahatan seksual.

"Terus terang, saya sangat miris sekali mendapati kenyataan banyaknya kasus-kasus pemerkosaan yang terjadi pada anak-anak, bahkan dengan balita. Saya tidak habis pikir, mengapa balita ? yang sebenarnya secara fisik masih anak-anak usia 1-3 tahun," ujar Alex.

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5).

Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.

Sementara untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.