Imigrasi Palembang tingkatkan pengawasan orang asing

id imigrasi palembang, imigrasi, tim poras, pengawasan orang asing, warga negara asing

Imigrasi Palembang tingkatkan pengawasan orang asing

Tim Poras tingkatkan pengawasan orang asing cegah pelanggaran imigrasi. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah setempat.

"Peningkatan pengawasan itu dilakukan untuk mencegah masuknya warga negara asing ke wilayah provinsi ini tanpa dokumen keimigrasian yang sah atau menyalahi izin kunjungan dan melebihi batas izin tinggal (overstay)," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sarwono T Indrijanto, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, untuk melakukan pengawasan orang asing, selain menurunkan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya mengoptimalkan petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Poras) yang dibentuk sejak Mei 2014 itu.

Petugas yang tergabungan dalam Tim Poras perlu dioptimalkan lagi, sehingga daerah ini terbebas dari warga negara asing (WNA) yang masuk secara ilegal atau masuk secara sah namun melakukan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian.

Petugas yang tergabung dalam "Tim Poras" melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing dan pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan.

Berkat kesigapan petugas yang tergabung dalam Tim Poras itu, sepanjang 2016 ini telah diamankan lima orang warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terutama terkait izin tinggal dan paspor.

Kasus terbaru, Tim Poras berhasil mengamankan seorang warga negara asing yang mengaku berasal dari Sri Lanka atas nama Sandanam Ratnavel saat akan masuk ke wilayah ini melalui Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Jumat (10/6).

Warga negara Sri Lanka itu sekarang ini diamankan di ruang detensi keimigrasian (Rudenim) Kantor Imigrasi Palembang bersama dua warga negara Malaysia yang kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan UU Keimigrasian, katanya.

Dia menjelaskan, warga negara asing yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa.

Sementara bagi imigran gelap yang berasal dari beberapa negara yang sedang berkonflik seperti Afghanistan, sesuai ketentuan internasional akan difasilitasi upaya suaka poltiknya ke negara yang ingin mereka tuju melalui kantor perwakilan UNHCR PBB di Jakarta, ujar Sarwono.