Imigrasi Palembang ingatkan pekerja asing melapor

id imigrasi, kitas, pekerja asing, wasdakim, awasi pekerja asing, wajib memiliki izin tinggal terbatas

Imigrasi Palembang ingatkan pekerja asing melapor

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Sesuai ketentuan UU Keimigrasian, pekerja asing wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk masa berlaku tertentu enam hingga 12 bulan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan pekerja asing yang melakukan aktivitas di wilayah provinsi setempat untuk melapor jika tidak diingin dipulangkan secara paksa atau dideportasi ke negara asal.

"Sesuai ketentuan UU Keimigrasian, pekerja asing wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk masa berlaku tertentu enam hingga 12 bulan, sedangkan bagi pekerja asing yang telah memiliki Kitas dan hampir habis masa berlakunya segera melapor untuk dilakukan perpanjangan jika masih terikat kontrak kerja," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Fosarkim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sarwono T.Indrijanto, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan data ada cukup banyak pekerja asing yang melakukan aktivitas di daerah ini sudah hampir habis masa izin tinggalnya, oleh karena itu diingatkan kepada pemegang Kitas itu segera melakukan perpanjangan,

Warga negara asing pemegang Kitas diberikan izin tinggal maksimal satu tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap tahun, jika ingin terus tinggal atau masih terikat kontrak kerja di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini.

Bagi pemegang Kitas yang masih membutuhkan izin tinggal karena terikat kontrak menyelesaikan suatu pekerjaan di Kota Palembang dan wilayah kabupaten/kota Sumsel lainnya, jangan sampai lalai memperpanjang masa berlaku izin tinggalnya, katanya.

Menurut dia, selama Januari hingga Juni 2016 ini pihaknya telah menerbitkan lebih dari 100 Kitas baru dan perpanjangan masa izin tinggal untuk warga negara asing seperti Tiongkok, Malaysia, Thailand, dan warga negara Amerika Serikat.

Sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perpanjangan Kitas wajib dilakukan setiap tahun dan warga negara asing diberi kesempatan maksimal lima kali melakukan perpanjang kartu izin tinggal terbatas, ujar Sarwono.