Permintaan gadai emas BSM Sumatera Rp100 miliar

id gadai emas, emas, bank syariah mandiri

Permintaan gadai emas BSM Sumatera Rp100 miliar

Logo Bank Syariah Mandiri (Antarasumsel.com/Grafis/Den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Permintaan pembiayaan gadai emas Bank Syariah Mandiri wilayah kerja Region II/Sumatera 2 sejak Januari hingga Juni 2016 cukup tinggi yakni mencapai Rp100 miliar.

"Permintaan pembiayaan gadai emas cukup tinggi, bahkan pada bulan Ramadan ini terjadi sedikit peningkatan dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya," kata Deputy Manager Retail Bank Syariah Mandiri Wilayah Kerja Region II/Sumatera 2 Erwan Husainy, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, peningkatan permintaan pembiayaan gadai emas sekarang ini kemungkinan dipengaruhi adanya pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan tambahan modal menghadapi momentum bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta masyarakat mempersiapkan biaya sekolah anaknya menghadapi tahun ajaran baru.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, peningkatan pengucuran dana pembiayaan gadai emas kepada masyarakat di wilayah kerja BSM Region II/Sumatera 2 yang tersebar di enam provinsi meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung angkanya akan terus bergerak naik hingga sepekan menjelang Lebaran Idulfitri.

Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permintaan pembiayaan gadai emas, pihaknya berupaya mengalokasikan dana yang cukup besar dan memberikan pelayanan terbaik sehingga tidak terjadi antrean panjang yang dapat menyita waktu nasabah, katanya.

Menurut dia, Bank Syariah Mandiri terus membuka diri bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan dana untuk pengembangan usaha dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Masyarakat yang memiliki perhiasan emas atau logam mulia, jika membutuhkan uang namun tidak ingin menjual barang berharga itu, dapat mengajukan permohonan pembiayaan gadai emas kepada petugas BSM Region II/Sumatera 2 yang tersebar di enam provinsi tersebut.

Masyarakat yang menggadaikan emas murni atau logam mulia akan memperoleh pembiayaan sebesar 90 persen dari nilai barang tersebut, sedangkan yang menggadaikan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung diberikan pembiayaan sebesar 85 persen dari nilai perhiasan emas yang berlaku di pasaran.

Pembiayaan gadai emas itu diberikan dengan batas waktu maksimal empat bulan untuk melakukan penebusan barang yang digadaikan.

Jika hingga batas waktu maksimal empat bulan itu, nasabah tidak melakukan penebusan atau pengambilan barang yang digadaikan itu, sesuai ketentuan bagi nasabah yang tidak bisa melunasi pinjamannya barang yang digadaikan akan dilelang, ujar Erwan.