Legislator: tiga Perda Sumsel hanya dihapus pasalnya

id ketua dprd sumsel, hm giri n ramanda kiemas, peraturan daerah, perda sumsel

Legislator: tiga Perda Sumsel hanya dihapus pasalnya

Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas menyatakan tiga peraturan daerah yang dihapus hanya pasalnya saja, karena ditolak pemerintah pusat.

"Untuk provinsi Sumatera Selatan hanya tiga perda dan itu bukan dibatalkan, hanya penghapusan beberapa pasal saja," kata Giri saat ditanya mengenai dibatalkannya ribuan perda oleh Menteri Dalam Negeri di Palembang, Senin.

Menurut dia, seperti perda PD Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa yang dihapus itu hanya pasal mengenai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan di DPRD.

Ia mengatakan, karena memang tidak diatur oleh undang-undang mengenai BUMD sehingga itulah yang menjadi dasar pemerintah pusat menghapuskan pasal tersebut.

"Padahal, kita ingin transparan, jadi direktur BUMD dilakukan fit and proper test di DPRD, karena aturannya tidak ada, makanya dibatalkan," ujarnya.

Ia menyatakan, untuk menentukan siapa yang menjadi direktur perusahaan BUMD tersebut tetap gubernur.

Kemudian lanjutnya, perda retribusi, ada beberapa jenis retribusi yang tidak diizinkan, karena tidak sesuai dengan undang-undang pajak daerah.

"Satu lagi, yaitu perda kebakaran hutan dan lahan kita minta ada toleransi terhadap masyarakat kecil untuk pembukaan lahan secara pembakaran, tetapi rupanya ditolak pusat," ujarnya.

Artinya, tidak ada lagi pengecualian untuk petani kecil dan pasal itu yang dibatalkan," tutur wakil rakyat tersebut.

Proses selanjutnya tentunya akan menerima itu, karena harus tunduk pada Menteri Dalam Negeri, katanya.