Pemkab Musirawas tak beri izin cuti tambahan PNS

id musi rawas, pemkab musirawas, pemkab musirawas tak beri izin cuti tambahan, cuti, lebaran

Pemkab Musirawas tak beri izin cuti tambahan PNS

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

...Untuk liburan dan cuti bersama telah ditentukan pemerintah pusat sehingga PNS dilarang memperpanjang libur setelah Lebaran, termasuk cuti yang menjadi hak PNS...
Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan tidak akan memberi izin tambahan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebelum dan sesudah Idul Fitri 1437 H.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Musirawas H Rudi Irawan di Musirawas, Selasa mengatakan meskipun demikian tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat bila ada kebijakan cuti tambahan bagi PNS.

Ia mengatakan untuk liburan dan cuti bersama telah ditentukan pemerintah pusat sehingga PNS dilarang memperpanjang libur setelah Lebaran, termasuk cuti yang menjadi hak PNS.

Masalah cuti itu sudah disebutkan pada petunjuk Kemenpan RB bahwa untuk cuti sebelum dan setelah Lebaran tidak diproses oleh pejabat instansi terkait.

"Kita harus mentaati petunjuk Menpan-RB itu yang menyatakan tidak ada libur dan cuti tambahan bagi pegawai sebelum dan sesudah Lebaran diluar cuti bersama," tandasnya.

Ia mengatakan bilamana nanti ada oknum pegawai yang melakukan tanpa disertai alasan yang relevan tentunya akan diproses sesuai dengan aturan.

Ia mengimbau seluruh pegawai dijajaran Pemkab Musirawas agar menaati aturan yang ada sehingga tidak terjadi bolos kerja di luar cuti bersama, meskipun ada di antara pegawai melakukan penambahan cuti harus ada alasan yang bisa diterima.

"Silakan saja mengambil cuti tambahan bila menjalankan tugas kedinasan atau memang dalam kondisi sakit yang mengharuskan beristirahat dan itupun diperkuat dengan surat keterangan sakit dari dokter," jelasnya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Musirawas Pujo Wiloso menjelaskan pihaknya siap melakukan inspeksi mendadak menjelang cuti bersama sebelum dan sesudah Lebaran.

"Sebelum merealisasikan masalah itu kami akan berkoordinasi dulu dengan bupati atau wakil bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda) termasuk proses dan mekanisme pembagian tim," katanya.