B-Radio bantu OJK Sumbagsel sosialisasikan perlindungan konsumen

id ojk, b radio, sosialisasi perlindungan konsumen, perusahaan jasa keuangan

B-Radio bantu OJK Sumbagsel sosialisasikan perlindungan konsumen

Sosialisasi OJK dan perlindungan konsumen di Gunz Cafe & Resto Palembang. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional VII Sumatera Bagian Selatan gencar melakukan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut terutama dalam melindungi konsumen perusahaan jasa keuangan.

Sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar tidak dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan, dalam suasana bulan suci Ramadan ini dikemas dalam acara menanti waktu berbuka puasa (ngabuburit) bersama Radio Komunitas Universitas Bina Darma (B-Radio) di Gunz Cafe & Resto kawasan Kambang Iwak Palembang, Jumat.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri puluhan mahasiswa dari Universitas Bina Darma, aktivis Dompet Dhuafa, Komunitas Drone Palembang, dan sejumlah komunitas otomotif seperti Daihatsu Xenia Indonesia Club (DXIC), Avanza Xenia Indonesia Club AXIC, dan Sriwijaya Honda Owner Team, tampil sebagai pembicara Kepala OJK Kantor Regional VII Sumbagsel Lukdir Gultom.

Dalam acara sosialisasi itu dikemas oleh pembawa acara Gugun Prayoga dengan permainan dan bagi-bagi cenderamata menarik sehingga undangan tidak merasa bosan serta informasi mengenai OJK dan perlindungan konsumen dapat diterima dengan baik.

Lukdir Gultom pada kesempatan itu menjelaskan fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan.

Edukasi bersifat preventif atau pencegahan dibutuhkan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat selaku konsumen dari lembaga/perusahaan jasa keuangan.

Perlindungan konsumen dilihat sebagai penyelesaian pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.

Sesuai ketentuan pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen oleh OJK dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU Otoritas Jasa Keuangan dan Regulasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU tersebut konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen kepada OJK, konsumen dan atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada OJK, katanya.

Dia menjelaskan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada OJK dalam hal ini anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Kemudian, fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen diberikan OJK jika memenuhi persyaratan seperti konsumen mengalami kerugian finasial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan paling banyak Rp500 juta, serta pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750 juta.

Perlindungan konsumen harus dikedepankan terutama bila konsumen berkeinginan membeli produk dari lembaga jasa keuangan dengan mengedepankan pemahaman atas kebutuhan dan risiko atas produk/jasa yang akan dibeli.

Lembaga jasa keuangan juga harus memastikan produknya memenuhi kebutuhan dan kapasitas dari konsumen dengan memberikan penjelasan yang lengkap dan komprehensif mengenai produk yang ditawarkan dan risiko yang akan dihadapi konsumen.

Kegiatan edukasi mengenai jasa keuangan harus terlaksana dengan baik agar literasi finansial masyarkat semakin membaik.

Edukasi yang lebih baik akan membuat konsumen lebih memahami perannya dalam kegiatan keuangan, dengan demikian tidak terjadi informasi yang asimetris yang bisa menimbulkan kerugian bagi konsumen, kata Lukdir.