DPR tindaklanjuti usulan pengampunan separatis Aceh

id separatis aceh, amnesti, pengampunan kelompok din minimi

...Negara memiliki kewenangan untuk mengesampingkan suatu perkara, tapi apa yang harus dikesampingkan jika perkaranya belum ada...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi III DPR RI akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti usulan Pemerintah agar Presiden memberikan pengampunan atau amnesti kepada kelompok separatis di Aceh Din Minimi.
        
Pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukkam Luhut B Panjaitan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, suara anggota Komisi III DPR RI yang hadir terbelah, satu kelompok setuju pemberian amnesti dengan mengesampingkan perkara dan kelompok lainnya setuju pemberian amnesti setelah melalui proses hukum.
        
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsudin, mengusulkan agar Pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara Nurdin alias Din Minimi bersama anggotanya, karena sebelumnya telah menjanjikan memberikan pengampunan atau amnesti.
        
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warrouw mengusulkan agar Pemerintah tetap memproses hukum terhadap Din Minimi dan kelompoknya sesuai aturan hukum yang berlaku.
        
"Kalau Pemerintah memberikan amnesti tapi agar diberikan setelah semua proses hukum dilalui. Kalau belum ada proses hukum, sebaiknya diproses dulu," katanya.
        
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menambahkan negara memiliki kewenangan untuk mengesampingkan suatu perkara, tapi apa yang harus dikesampingkan jika perkaranya belum ada.
        
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemberian pengampunan tanpa adanya proses hukum pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka
(GAM).
        
"SBY pernah memberikan pengampunan atau amnesti kepada anggota GAM yang telah menyerah," katanya.