Kemhukham Sumsel bina notaris jaga profesionalisme

id notaris, kemhukham, ppatk, ini, kongres ini

Kemhukham Sumsel bina notaris jaga profesionalisme

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuka Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Palembang, 19 Mei 2016 (Foto Antarasumsel.com/16/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan terus berupaya melakukan pembinaan terhadap notaris yang telah mendapatkan izin praktik agar dapat menjaga profesionalisme.

 "Dalam praktik melakukan pelayanan kepada masyarakat kemungkinan terjadi hal-hal di luar ketentuan, dengan gencar melakukan pembinaan diharapkan tindakan yang dinilai menyimpang dari tugas diamanatkan negara kepada notaris bisa dicegah," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumsel Juliasman Purba, di Palembang, Senin.

Pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap notaris dan mendorong sembilan anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang berada di setiap kabupaten/kota dalam provinsi itu, menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong notaris sebagai pejabat umum dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang serta lebih profesional, sehingga daerah ini bisa terbebas dari notaris "nakal", katanya lagi.

Dia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 250 notaris yang telah mengantongi izin praktik di wilayah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Berdasarkan hasil pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap para notaris tersebut, secara umum mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan belum ditemukan melakukan pelanggaran izin praktik atau dilaporkan masyarakat telah merugikan mereka.

Selain melakukan pembinaan dan mengoptimalkan pengawasan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu dan takut melaporkan notaris yang dinilai tidak profesional atau melakukan tindakan merugikan.      

"Masyarakat jangan ragu melapor kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris atau ke Kanwil Kemhukham Sumsel jika merasa dirugikan notaris dalam proses jual beli tanah atau membuat berbagai perjanjian kontrak dan hal lainnya," ujar dia