Disdukcapil gulirkan sistem jemput bola percepat E-KTP

id Disdukcapil musirawas, e ktp, ktp, kartu tanda penduduk

Disdukcapil gulirkan sistem jemput bola percepat E-KTP

Ilustrasi - Warga kota Palembang sedang melakukan perekaman data e-KTP di kantor kecamatan. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Musirawas, 21/7 (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan melakukan sistem jemput bola ke setiap kecamatan untuk pelayanan percepatan penyelesaian pembuatan kartu tanda pendudukan elektronik, karena masyarakat daerah itu baru 86 persen memiliki kartu tanda penduduk eletronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musirawas Rudi Irawan Ishak, Kamis mengatakan hingga saat ini warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sekitar 59.817 orang.

Sedangkan yang sudah merekam E-KTP tercatat 242.456 orang dari wajib KTP sebanyak 302.273 orang, namun saat ini mungkin sudah berkurang karena data bulan Januari hingga Juni 2016 belum masuk dalam data bes.

Ia mengatakan untuk mempercepat pelayanan perekaman KTP elektronik itu, maka pihaknya menggulirkan sistem jemput bola secara mobile ke setiap kecamatan yang jauh dari jangkauan transportasi.

Kendala belum tercapainya perekamanan E-KTP itu antara lain kesibukan masyarakat sehari-hari, disamping akses menuju kantor Disdukcapil sangat jauh, sehingga dilakukan sistem palayanan mobile kesetiap kecamatan antara lain di Kecamatan Muara Lakitan, Tuah Negeri dan BTS Ulu, karena waktu perekaman hingga September 2016, ujarnya.

Kepala Bidang Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Musirawas Tanang mengatakan penyelesaian perekaman E-KTP itu akan dipercepat agar pada september 2016 seluruh warga sudah memiliki KTP elektronik.

Hal itu sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor (No) 24 Tahun 2014 bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan serta mempertimbangkan bahwa saat ini cakupan perekamanan KTP-El baru mencapai 86 persen.

Ia mengatakan banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekamanan KTP-el itu, dikhawatirkan akan tersisih dari data bes Kementerian Dalam Negeri secara nasional, meskipun warga itu tetap menjadi warga negara Indonesia.

Meskipun aturan itu masih sebatas wacana, namun bukan penghapusan data melainkan dipending atau disisihkan data kependudukannya dari data bes nasional, karena perekamanan E-KTP itu bertujuan untuk proses konsulidasi data bes secara nasional.

"Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP hingga September 2016, status nya tetap warga penduduk kita, karena tujuan dari penerapan aturan itu untuk memacu percepatan perekaman KTP-el ditengah-tengah masyarakat.

Secara keseluruhan dampak kepemilikan E-KTP bagi masyarakat tidak begitu dominan, karena wacana ini diberlakukan untuk menarik minat antusias masyarakat yang belum perekamanan agar segera melakukan perekamanan KTP-elektronik,"ujarnya.