Mewujudkan sekolah yang ramah pada anak

id anak, sekolah, kementerian pendidikan, guru

Mewujudkan sekolah yang ramah pada anak

Ilustrasi - Sejumlah Siswa Sekolah Dasar berinteraksi dengan teman sembari menanti giliran masuk kelas di halaman SD Negeri 139 Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15/den)

....Sekolah ramah anak merupakan sekolah yang memperhatikan semua kebutuhan anak....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Eva Simanjuntak masih mengingat jelas ketika putranya Michael harus dirawat di rumah sakit akibat hernia yang diderita.

Michael menderita hernia akibat ditendang oleh teman-teman di sekolahnya. Saat itu Michael berumur 10 tahun dan duduk di kelas V SD swasta di Jakarta.

"Anak saya itu unik, karena tinggi, kurus dan hitam sendiri. Berbeda dengan teman-temannya," ujar Eva saat bercerita dalam suatu diskusi akhir pekan lalu.

Michael terlihat berbeda karena ayahnya merupakan keturunan Afrika. Di sekolah itu ada anak yang tidak suka terhadap Michael dan kemudian mengolok-olok Michael dengan mengatakan bahwa Michael bukan orang Indonesia, melainkan negro yang diasumsikan dengan budak.

"Anak saya tidak melawan, karena saya ajarkan untuk tidak melawan. Tapi anak-anak itu lebih banyak mengintimidasi dan puncaknya ketika anak saya dirawat karena hernia akibat ditendang," kata Eva.

Pascakejadian tersebut, anak-anak yang melakukan perundungan terhadap Michael tersebut dipindahkan dari sekolah itu. Begitu juga dengan kepala sekolah.

"Saya menyayangkan, mengapa sekolah membiarkan hal-hal seperti itu bisa terjadi," ujar dia.

Anak-anak saat ini, lanjut Eva, jauh lebih pintar karena mendapatkan masukan dari film hingga gempuran teknologi informasi. Sehingga anak berumur 10 tahun pun bisa membentuk "stereotip" tentang keturunan Afrika.

Konsultan ACDP Indonesia untuk Studi Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu PAUD Dr Gutama menjelaskan Pendidikan dan Pengasuhan Anak Usia Dini (PPAUD) dianggap sebagai waktu yang paling baik untuk memperkenalkan prinsip-prinsip pokok sekolah ramah anak.

"Sekolah ramah anak merupakan sekolah yang memperhatikan semua kebutuhan anak," ujar Gutama.

Indonesia sebenarnya sudah memulainya. Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara menciptakan konsep taman siswa dan tidak memberikan nama pendidikan.

Menurut Gutama, hal itu berkaitan dengan konsep keilmuan yang berbasis otak, karena pada usia emas anak harus diberikan stimulasi yang baik.

"Kenapa perlu taman, karena anak perlu bebas merdeka. Anak ketika dia tidak nyaman, maka dia akan sangat terganggu dan kurang nyaman," katanya.

Anak usia dini membutuhkan stimulasi terus menerus sepanjang waktu, agar anak tersebut dapat berkembang sesuai dengan potensinya.

Jika ada anak yang enggan ke sekolah, lanjut Gutama, maka hal itu mengindikasikan bahwa sekolah tak lagi menjadi tempat yang menyenangkan.

"Tidak lagi menjadi taman. Salah satu syarat sekolah agar ramah anak adalah kesatuan ekosistem yang terintegrasi," katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud Haris Iskandar menekankan pentingnya usia dini sebagai waktu yang tepat untuk membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai.

"Usia dini merupakan usia yang tepat untuk membentuk karakter anak," kata Haris.

Pada usia dini, sangat penting membangun keterampilan sosial dan emosional. Anak-anak yang memiliki keterampilan sosial dan emosional yang kuat lebih baik kemampuan kognitifnya pada saat pendidikan lebel dan menengah.

    
    Permendikbud

Pakar psikologi dan perkembangan manusia Ihshan Gumilar mengatakan orang tua harus mengajarkan anak untuk bersabar ketika mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari teman sekolahnya.

"Itu penting diajarkan oleh orang tua. Perilaku asertif, secara psikologi memang harus berada di posisi itu. Setelah itu baru dilaporkan ke sekolah," ujar Ihsan.

Pendidikan yang ramah anak, lanjut Ihshan, merupakan pendidikan yang bisa mengasah kemampuan kognitig, emosi dan juga kemampuan mengelola spiritualitas.

"Orang tua baik yang bekerja atau tidak, bisa memberikan dampak pada anak-anak kita," kata Ihshan.

Banyaknya kasus perundungan di sekolah pula yang membuat sebagian anak-anak enggan ke sekolah dan membuat sekolah tak lagi nyaman bagi anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan terdapat 970 kasus kerundangan tercatat pada 2014, meningkat dari 632 kasus yang tercatat pada 2013.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan lima peraturan mengenai tindak kekerasan di sekolah.

Lima peraturan yang dikeluarkan sepanjang 2015 hingga 2016 itu yakni Permendikbud 23/2015 mengenai penumbuhan Budi Pekerti yang bertujuan menumbuhkan pendidikan yang positif, seperti gerakan literasi sampai mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama anak masuk sekolah.

Selanjutnya, Permendikbud Nomor 64 tahun 2015 mengenai Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Ketiga, Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Peraturan mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah. Jika siswa mengalami perundungan segera lapor ke sekolah, sekolah pun harus menindaklanjutinya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Kemdikbud juga mengeluarkan Permendikbud 8/2016 mengenai buku yang digunakan di dalam satuan pendidikan. Pada Permendikbud ini diatur soal kriteria buku-buku yang digunakan dan diedarkan pada satuan pendidikan. Terakhir adalah Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah yang bertujuan mengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kerap diisi dengan tindak kekerasan oleh senior kepada juniornya.