Ditjen pajak jamin kerahasiaan data amnesti pajak

id M Irmiransyah M Zain, ditjen pajak sumsel, kepala ditjen pajak sumsel babel, amnesti pajak

Ditjen pajak jamin kerahasiaan data amnesti pajak

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak menjamin kerahasiaan data peserta amnesti pajak sehingga bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini tidak perlu khawatir karena tidak akan digunakan instansi penegak hukum lain untuk alat bukti.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung M Irmiransyah M Zain di Palembang, Senin, mengatakan, terkait jaminan ini Ditjen Pajak sudah membuat nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan, dan Dirjen Bea Cukai.

"Jadi tidak perlu takut karena data hanya dipegang oleh Dirjen Pajak dan tidak diserahkan ke pihak lain. Dalam mengelola data itu, Ditjen pajak juga tidak sembarangan karena hanya petugas pajak tertentu yang bisa mengaksesnya," kata Irmiransyah.

Ia mengemukakan dengan jaminan ini, negara berharap para wajib pajak memanfaatkan momen pengampunan ini hingga 31 Maret 2017.

Karena, ia melanjutkan, jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka bagi wajib pajak yang tidak mengajukan amnesti atas harta yang selama ini belum diungkapkannya maka negara akan memandangnya semua harta itu sebagai penghasilan yang dikenai PPh dan ditambah sanksi sebesar 200 persen.

"Jadi silakan pilih, mau mengungkapkan semua aset dengan hanya membayar biaya amnesti pajak atau aset dipadang sebagai penghasilan dan ditambahi denda 200 persen. Perlu diingat juga bahwa negara telah memastikan bahwa program ini menjadi kesempatan terakhir karena pada 2017 mendatang rencananya akan diberlakukan keterbukaan informasi keuangan," kata dia.

Terkait program strategis nasional yang mulai diluncurkan pada 18 Juli 2016 ini, Ditjen Pajak Sumsel-Babel telah memerintahkan setiap Kantor Pelayanan Pajak tingkat pratama hingga madya menyediakan layanan khusus amnesti pajak.

Layanan ini berupa diberikan petugas dan ruangan untuk berkonsultasi terkait amnesti pajak.

"Dalam memberikan pelayanan ini, ruangan dilarang menggunakan kamera pengintai dan petugas juga dilarang menggunakan telepon seluler karena dikhawatirkan akan mempergunakan alat perekam. Dengan cara ini, harapannya para wajib pajak tidak perlu khawatir memberikan data sebenarnya mengenai harga kekayaannya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala KPP Madya Palembang Vadri Usman mengatakan sejak resmi diluncurkan pemerintah telah terdapat belasan orang berkonsultasi mengenai prosedur mengikuti program ini.

"Sebagian besar masih berkonsultasi dan belum merealisasikan keinginannya. Ini dapat dimaklumi karena program ini masih baru, dan masih perlu sosialisasi ke masyarakat bahwa negara sungguh-sungguh mengampuni para wajib pajak," ujar Vadri.

Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.