Pemkab Muba wujudkan kabupaten layak anak

id kabupaten layak anak, kla, layak anak, perlindungan anak, hak anak, pemkab muba

Pemkab Muba wujudkan kabupaten layak anak

Plt Bupati Muba Beni Hernedi. (Foto Antarasumsel.com)

...Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Bumi Serasan Sekate ini, kami berupaya memberikan porsi perhatian khusus terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak anak...
Sekayu, Musi Banyuasin (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak/KLA sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011.

"Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Bumi Serasan Sekate ini, kami berupaya memberikan porsi perhatian khusus terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak anak," kata Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, di Sekayu, Senin.

Pihaknya juga berupaya membuat pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi aparatur, menyediakan data atau profil anak, partisipasi masyarakat, peran dunia usaha, cakupan akta kelahiran, persentase air susu ibu (ASI) eksklusif, dan adanya kawasan tanpa rokok, katanya lagi.

Dia menjelaskan, kriteria KLA menurut Peraturan Menteri PPPA No.12/2011 antara lain adanya kebijakan dan penganggaran yang mendukung dan partisipasi anak yang tinggi.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, berbagai upaya yang dapat memenuhi kriteria itu secara bertahap akan terus dilakukan, ujarnya.

Menurut dia, Pemkab Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan kabupaten ini menjadi KLA dengan memberikan porsi perhatian khusus terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Untuk mewujudkan KLA itu, katanya lagi, selain melakukan berbagai upaya tersebut, pihaknya telah membentuk Gugus Tugas KLA melibatkan dinas/instansi hingga camat.

Gugus tugas KLA bertugas menyatukan persepsi, memberikan bantuan, dukungan serta perhatian terhadap program-program perlindungan dan fasilitas anak di daerah ini.

Dengan adanya gugus tugas tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta membangun komitmen partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mempercepat terwujud Kabupaten Musi Banyuasin menjadi KLA.

Indonesia termasuk negara yang terikat peraturan hasil Konvensi Hak Anak (KHA), dimana terdapat tiga kewajiban utama negara, yaitu pemenuhan hak-hak anak, melindungi, dan menghargai pandangan anak.

Pemkab Musi Banyuasin berupaya melakukan perubahan KHA dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, serta melakukan tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi serta pelaporan, kata Beni.