BI: Dana repatriasi akan tambah likuiditas perbankan

id bank indonesia, hamid ponco

BI: Dana repatriasi akan tambah likuiditas perbankan

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan Hamid Ponco Wibowo (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15/)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VII Sumatera Selatan Hamid Ponco Wibowo mengatakan dana repatriasi program amnesti pajak akan menambah likuiditas perbankan mulai triwulan III/2016.

"Dana repatriasi ini akan masuk melalui 18 bank yang ditunjuk pemerintah sehingga secara langsung akan meningkatkan likuiditas perbankan dan ini sangat berdampak positif bagi perekonomian," kata Hamid di Palembang, Senin.

Hamid yang menjadi salah seorang pembicara dalam sosialisasi amnesti pajak yang digelar Ditjen Pajak Sumatera Selatan-Bangka Belitung bersama Gubernur Sumsel Alex Noedin, mengatakan, dengan meningkatnya likuiditas perbankan maka akan lebih banyak dana yang dapat disalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau transaksi melalui pasar uang antarbank.

"Artinya, dana amnesti pajak ini bukan saja menjadi penopang kebutuhan pembangunan infrastruktur tapi juga menjadi pendorong (stimulus) pembangunan itu sendiri," ujar Ponco.

Dalam kaitan program amnesti pajak yang mulai berlaku pada 1 Juli 2016 ini, Bank Indonesia sebagai bank sentral tetap berupaya menjalankan fungsinya yakni menjaga nilai tukar mata uang rupiah tetap kompetitif dan selaras dengan perkembangan ekonomi.

"Untuk itu BI akan terus memonitoring perkembangan dana repatriasi ini sehingga dana dapat dimanfaatkan secara maksimal dan sekiranya dana ini cukup banyak maka BI akan menstabilkannya, misalnya melalui operasi moneter," kata dia.

Ia mengemukakan perkembangan ini terkait dengan banyaknya instrumen yang dapat digunakan oleh peserta amnesti pajak seperti deposito, tabungan, surat berharga, sukuk, saham, reksadana, efek, aset, dan investasi realestate.

Oleh karena itu, pemerintah sudah menunjuk 18 bank, pemerintah juga menunjuk 19 perantara efek dan beberapa manajer investasi yang terpercaya dapat mengelola dana repatriasi ini.

"Para wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sehingga tidak ragu untuk mengikuti program amensti pajak, contohnya jika para peserta amnesti pajak belum menjadi investor di pasar modal maka dapat meminta bantuan manajer investasi," kata Ponco.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak akan mulai banyak masuk ke Indonesia pada pekan ketiga-keempat Agustus dan awal September 2016.

Harta di luar negeri yang ingin dialihkan ini paling lambat dilakukan ada 31 Desember 2016 untuk pengampunan pajak periode tiga bulan pertama dan kedua, dan 31 Maret 2017 untuk periode tiga bulan terakhir.

Harta tersebut tidak dapat dialihkan keluar dari Indonesia dalam kurung waktu tiga tahun sejak diterbitkan surat keterangan sebagai peserta amnesti pajak.