48 mantan anggota DPRD Sumsel diperiksa Kejagung

id korupsi

48 mantan anggota DPRD Sumsel diperiksa Kejagung

Sejumlah mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Periode 2009 - 2014 menunggu untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (3/8). (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 48 mantan anggota DPRD Sumatera Selatan diperiksa tim Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi senilai Rp2,1 triliun tahun anggaran 2013 di Gedung Kejati Sumsel, Rabu.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Haryono mengatakan pemeriksaan terhadap 48 anggota DPRD periode 2009-2014 merupakan tahap kedua setelah tahap pertama dilakukan pada awal tahun lalu.

"Tim ingin memeriksa dan mendalami kembali bagaimana cara penyelenggaraan usulan dana hibah, penyalurannya, dan lainnya," kata Haryono.

Ia mengemukakan pedalaman ini dilakukan karena diduga sebagian kegiatan reses anggota dewan justru menggunakan dana hibah.

Oleh karena itu, pemeriksaan kali ini untuk mempertajam informasi atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, serta menambah keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Haryono mengatakan tidak menutup kemungkinan karena proses pemeriksaan masih berlangsung untuk sejumlah saksi.

Sementara ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka yakni Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma PL Tobing (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang belum ditahan.

Terkait kasus ini, Kejagung sudah tiga kali memanggil Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin di Jakarta dan memeriksa pimpinan dari 200 LSM/Ormas di Palembang.

Sementara itu, mantan anggota DPRD periode 2009-2014 dari Dapil OKU, OKU Selatan, dan OKU Timur, Popo Ali mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali memenuhi panggilan dari Kejagung RI terkait kasus tersebut.

"Kemarin (undangan tahap I) dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan sekarang sebagai saksi," kata dia.

Ia mengakui, dari dana hibah tahun 2013 lalu, dirinya memang mengusulkan Rp5 miliar untuk perbaikan infrastruktur di dapilnya, yakni di OKU, OKU Selatan dan OKU Timur.

"Dulu (2013 lalu) sudah disalurkan, kita hanya mengusulkan, teknisnya dilakukan oleh dinas (SKPD) terkait. Semua dana tersebut untuk perbaikan infrastruktur," ujar dia.