Jakarta (ANTARA Sumsel) - Besaran kenaikan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok terbaru masih mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum diputuskan mengenai ketetapan harganya, kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
"Faktor yang mempengaruhi kan banyak, terutama yang 'concern' terhadap kesehatan kita dengarkan kemudian yang 'concern' terhadap petani tembakau dan cengkeh juga mesti harus kita dengarkan, kepada buruh-buruh yang bekerja, dan faktor lain misalnya pengaruh kenaikan harga terhadap inflasi," kata Heru di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin.
Heru menekankan saat ini pembahasan kenaikan harga jual rokok masih pada fase koordinasi dan komunikasi antara kementerian/lembaga, organisasi pemerhati kesehatan, asosiasi pabrikan rokok, dan kementerian terkait meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Heru menjelaskan pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap isu kesehatan dengan mengurangi produksi rokok, namun di lain pihak pemerintah juga memperhatikan petani tembakau dan cengkeh, industri rokok, distributor, pedagang, dan masyarakat.
"Ada petani, kemudian industri rokok, distributor-distributor, pedagang-pedagang, dan masyarakat itu sendiri. Jumlahnya kalau ditotal dari 'suply chain' itu tadi sekitar hampir enam juta orang sehingga kita harus memperhatikan dua hal itu," kata dia.
Heru menyatakan bahwa pemerintah harus berada di tengah-tengah antara peduli dengan kesehatan masyarakat dengan menurunkan produksi rokok dan pada rantai distribusi rokok.
Dilihat dari histori kenaikan harga rokok, lanjut Heru, memang selalu naik setiap tahunnya.
"Tahun kemarin (naiknya) 11 sekian persen. Kalau (harga rokok menjadi) Rp50 ribu itu naiknya sekitar 365 persen," kata Heru diiringi tawa kecil menanggapi pertanyaan mengenai kepastian harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus.
Namun dia menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menetapkan harga rokok terbaru.
Dia menjelaskan kenaikan harga rokok terbaru biasanya setiap 1 Januari di tahun berikutnya dengan pengumuman kenaikan harga tiga bulan sebelumnya. Heru memperkirakan pengumuman kenaikan harga rokok dipublikasikan pada akhir September 2016.
Berita Terkait
Berhenti merokok di momen Ramadhan, ini tipsnya
Sabtu, 23 Maret 2024 23:43 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:34 Wib
Ahli: Rokok elektrik maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 14:32 Wib
Dokter: Perokok pasif miliki 4 kali lipat risiko terkena kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 13:39 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:51 Wib
Tiga bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:20 Wib
Adinkes: PP yang atur tentang rokok eceran bisa batasi perokok pemula
Senin, 18 Desember 2023 21:05 Wib