BNN Sumsel tangkap jaringan narkoba Medan

id bnn sumsel, Kepala BNN sumsel, M Iswandi Hari, jaringan narkoba medan, narkoba, sabu, ekstasi

BNN Sumsel tangkap jaringan narkoba Medan

Petugas membenahi sejumlah barang bukti saat gelar perkara penangkapan pengedar narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sumatera Selatan, Selasa (23/8). (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku jaringan narkoba Medan dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Sumatra Selatan Brigjend Pol M Iswandi Hari di Palembang, Selasa, mengatakan narkoba tersebut didapat dari tersangka YE (43 tahun), warga asal Medan yang tengah melakukan transaksi pada Minggu (21/8) di Palembang pada pukul 03.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Jalan Kolonel H Burlian KM 9 Palembang sesaat setelah tiba di Palembang dan akan bertemu Bambang, warga Palembang yang berperan sebagai penjemput narkoba.

Tim BNNP Sumatera Selatan sudah mengincar pelaku karena telah menggembangkan informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Saat itu YE membawa tas hitam yang didalamnya berisi narkoba," kata Iswandi memberikan keterangan pers.

Saat dilakukan penangkapan, Bambang mengetahui gerak-gerik petugas, sehingga ia berencana kabur.

Kemudian terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke mobil yang dikendarai Bambang.

Lalu, saat berada di kawasan Kalidoni, Bambang meninggalkan mobilnya dan kabur.

Petugas langsung membawa mobil Bambang ke kantor namun pemiliknya (Bambang) belum ditangkap.

Berdasar informasi yang diterima, YE sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke Palembang.

"YE merupakan pengedar, bandar, pengguna dan pemilik narkoba ini. Karena itu yang bersangkutan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika," kata dia.

Ancamannya bagi pria yang kesehariannya adalah buruh lepas itu adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau juga akan dikenakan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.

BNNP Sumatera Selatan meyakini tersangka Bambang yang saat ini kabur juga akan dibekuk dalam waktu dekat karena indentitasnya sudah dikantongi petugas.

Iswandi mengatakan kasus penangkapan YE itu merupakan kasus ke-34 yang berhasil ditangani BNNP Sumatera Selatan yang barang buktinya didominasi narkoba dan sabu-sabu.

Selain dari Medan, narkoba yang dikirim ke Palembang juga banyak yang berasal dari Batam, Jakarta, dan Aceh.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan Minal Alkarhi mengatakan semua kasus yang ditemukan BNNP Sumatera Selatan hampir sebagian besar adalah laporan masyarakat dan pengembangan kasus.

"Apresiasi BNN ke masyarakat karena sudah berani dan berkontribusi memberikan laporan penyebaran narkoba di Sumatera Selatan," kata dia.

Ia mengimbau agar masyarakat semakin aktif untuk membersihkan lingkungan tempat tinggalnya dari narkoba.

Sebelumnya, masyarakat cenderung takut untuk memberikan informasi kepada BNNP karena kuatir akan diancam oleh para pengedar atau pengguna narkoba.

"Jangan takut, karena kita akan menjaga kerahasiaan pelapor. Sumatera Selatan kini memang kerap menjadi daerah rawan narkoba karena daerah kita merupakan kawasan perlintasan. Namun bersama elemen masyarakat dan semua instansi yang terlibat, kami optimistis daerah ini akan lebih bersih dan bebas narkoba," kata dia.