GAN : Anak pemakai narkoba rentan gangguan jiwa

id Remaja pemakai narkoba, narkoba, sakit jiwa, gerakan anti narkoba, ganja, gangguan jiwa, anak sekolah

GAN : Anak pemakai narkoba  rentan gangguan jiwa

Ilustrasi-Pelajar SMA/SMK mengikuti penyuluhan anti narkoba.(Foto Antarasumsel.com/14/E Permana/den)

Medan (ANTARA Sumsel) - Sekjen DPP Gerakan Anti Narkotika Nasional (GAN) Indonesia Zulkarnain Nasution mengatakan, seorang anak yang sering pemakai narkoba jenis ganja rentan mengalami gangguan kejiwaan, serta akan meresahkan warga masyarakat.

"Pelajar dan remaja yang samakin banyak kecanduan merokok ganja itu, maka jumlah penderita penyakit jiwa yang dirawat di rumah sakit cukup tinggi," kata Zulkarnain Nasution di Medan, Jumat.

Anak pemakai ganja di Indonesia, menurut dia, cukup banyak dan umumnya mereka itu adalah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah menengah Atas (SMA).

"Pemerintah dan orang tua harus tetap mewaspadai, serta melakukan tindakan pencegahan dalam bentuk apapun secara dini demi menyelamatkan generasi muda harapan bangsa," ujar Zulkarnain.

Ia menyebutkan, calon-calon pemimpin bangsa itu, harus segera dilindungi agar tidak mudah terpengaruh dengan obat-obat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Oleh karena itu, katanya, pemberantasan narkoba itu, bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), instansi terkait lainnya, tetapi juga orang tua, serta masyarakat.

Peredaran narkoba yang semakin meluas itu, harus ditertibkan, karena ini salah satu penyebab rusaknya moral dan mental para remaja, serta pelajar di tanah air.

"Apapun bentuknya peredaran narkoba itu harus dieliminir dan dihentikan, kalau tidak ingin kita melihat semakin hancurnya moral remaja saat ini," ucapnya.

Zulkarnain mengatakan, narkoba jenis ganja itu, juga sangat mudah didapat dan tidak usah capek-capek untuk mencarinya kesana kemari.

Praktik ilegal yang memasarkan secara bebas narkoba di sekolah dan tempat-tempat tertentu itu, harus diantisipasi oleh aparat keamanan, serta menangkap pelakunya.

"Pengedar narkoba tersebut, harus diberikan ganjaran hukuman berat, karena mereka selama ini yang telah merusak generasi muda, dan juga menghambat pembangunan bangsa" kata alumni Leiden University, Belanda.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang anak berinisial X (16) terlibat peredaran narkotika jenis ganja dari Amerika dengan barang bukti ganja seberat 256,80 gram.

"Ada tiga tersangka yakni X, AML dan AMM. Modus mengedarkannya  yakni dengan pemesanan secara online dan menjadikan anak-anak sebagai kurirnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sebuah kasus yang diungkap BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusuma terhadap sebuah paket mencurigakan dari Amerika pada tanggal 18 Agustus, katanya.

"Paket tersebut berisi dua plastik besar mainan lego yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8 gram," kata Slamet.