Nofiadi, bupati tersangkut narkoba dituntut rehabilitasi enam bulan

id narkoba, Ahmad Wazir Nofiadi, bupati ogan ilir, Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang, rehabilatasi

Nofiadi, bupati tersangkut narkoba dituntut rehabilitasi enam bulan

Sidang Bupati Pengguna Narkoba Terdakwa kasus penggunaan narkoba yang juga Bupati nonaktif Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiadi (Ofi) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/16

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bupati nonaktif Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi (28) dituntut Jaksa Penuntut Umum menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

JPU Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi membacakan surat tuntutan pada persidangan yang dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika seperti tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Meminta majelis hakim memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Andrianda Patria.

Jaksa juga mengemukakan hal yang memberatkan sehingga dijatuhkan tuntutan tersebut yakni terdakwa merupakan kepala daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara hal yang meringankan disebutkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdiri atas Febuar Rahma Ghabi K Gumairah, dan Fadli dinyatakan terdakwa meminta majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya karena terdakwa mengakui sebagai pemakai dan telah bertindak baik selama menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.

"Selain itu, terdakwa juga meminta majelis mempertimbangkan bahwa tidak ada barang bukti berupa narkoba. Terdakwa ini sejatinya merupakan korban peredaran narkoba dan korban perebutan kekuasan," kata anggota tim penasihat hukum.

Sebelumnya, Nofiadi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak Sekolah Menengah Atas.

Dalam kasus ini Jaksa Penutut Umum Ursula Dewi dalam surat dakwaan menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa hasil tes urine, rambut, telepon seluler.

Sebelumnya, tim dari BNN pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima diantaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine.

Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif.

Bupati termuda dalam Pilkada Sumsel 2014 ini telah menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret 2016.

Kasi Pidum Kejari Palembang Hendri Yanto mengatakan tuntutan tersebut berlandaskan dengan hasil assesment BNN yang menyarankan Nofiadi direhabilitasi minimal selama enam bulan.

"Terkait dengan Perda, Permdagri karena yang bersangkutan merupakan kepala daerah, JPU tidak masuk ke sana, kami hanya dari sisi hukum pidana khusus saja. Tuntutan ini juga telah dikonsultasikan dengan Kejati Sumsel dan Kejagung," kata Hendri.