KPU: Surat keputusan DPP partai syarat pendaftaran

id KPU, syarat pendaftaran, syarat pendaftaran bakal cagub, calon gubernur

KPU: Surat keputusan DPP partai syarat pendaftaran

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai menjadi salah satu syarat pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Harus ada surat keputusan dari DPP bahwa partai yang bersangkutan memang mengusung bakal calon yang didaftarakan itu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Rabu.

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ini juga perlu menyertakan surat pencalonan yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat provinsi.

"Surat itu berisi pernyataan bahwa pimpinan di tingkat provinsi memang benar mencalonkan si A dan si B sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," tambahnya.

Sementara itu, dokumen yang ditentukan bagi pasangan bakal calon pemimpin Ibu Kota dari gabungan partai memang sedikit berbeda, ujar Sumarno.

"Kalau partai yang mengusung itu lebih dari satu, maka gabungan partai ini perlu melampirkan surat keputusan perjanjian bersama antarpartai yang berisi pernyataan resmi bahwa mereka berkoalisi," jelasnya.

Selanjutnya, koalisi ini juga harus mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait penunjukan pasangan bakal calon yang mereka usung pada Pilkada 2017, tuturnya.

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politik mulai 21-23 September 2016.