Polda evaluasi penertiban pengeboran sumur minyak ilegal

id pertamina, hulu migas, pertama ep, polisi, pengamanan migas, sumur ilegal

Polda evaluasi penertiban pengeboran sumur minyak ilegal

Anggota Polres Musi Banyuasin memasang spanduk pada sumur minyak yang menjadi objek vital nasional yang dikelola PT Pertamina EP di Kluang dan Mangunjaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 30 Agustus 2016. (ist)

....Wilayah kerja dan fasilitas hulu migas merupakan objek vital nasional...
Palembang (Antara Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tengah menyiapkan rencana evaluasi dengar pendapat  sebelum menertibkan sumur minyak milik PT Pertamina EP,  kontraktor kontrak kerja sama mitra SKK Migas yang diserobot oleh oknum masyarakat di Mangunjaya dan Kluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Biro Operasional Polda Sumsel Komisaris Besar  Iskandar MZ belum lama ini mengatakan evaluasi itu dalam rangka persiapan penertiban pengoboran liar atau "illegal drilling" tersebut yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
 
“Kami baru melakukan evaluasi, dan belum melakukan penertiban” ujar Iskandar saat dihubungi di Palembang.
 
Iskandar tidak menyebutkan persisnya rencana penertiban tersebut. Demikian juga jumlah personel kepolisian yang dilibatkan dalam penertiban itu di Muba.

 "Jumlah personelnya juga belum bisa ditetapkan karena masih evaluasi," katanya.
 
Menurut dia, Polda Sumsel melalui Polres Muba bersama Pertamina EP Aset I serta Pemerintah Kabupaten Muba telah melakukan sosialisasi kepada para sejumlah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal di Kluang dan Mangunjaya.

Hasil sosialisasi tersebut saat ini dalam proses evaluasi pihak kepolisian.

"Sosialisasi sudah kami lakukan. Nanti hasil evaluasi itulah yang akan dibawa untuk proses selanjutnya,” jelas dia.
 
Berdasarkan kesepakatan pada sosialisasi illegal drilling yang dilakukan pihak Pertamina EP bersama Polres dan Pemkab Muba serta Kodim setempat pada 30 Agustus di Kluang dan Mangunjaya, rencana penertiban akan dilakukan pada Sabtu (24/9) mendatang.

Sumur minyak Pertamina yang akan ditertibkan tercatat sebanyak 104 terdiri atas 84 sumur di Mangunjaya dan 20 sumur di Kluang.
 
Manajer Humas PT Pertamina EP, Muhammad Baronmengatakan selain sosialisasi dengan masyarakat juga termasuk dengan para  penambang sumur minyak  sebagai langkah lanjutan dari sosialisasi dan penertiban apabila masih ada peralatan illegal drilling di lokasi yang ditentukan  melalui mekanisme koordinasi dengan tim yang telah dibentuk.

"Kami akan amat menghargai apabila masyarakat secara sukarela membongkar peralatan illegal drillingnya,”  ujarnya.
 
Sementara itu, Health, Safety and Environment (HSE) Manager Pertamina EP Asset 1, anak usaha Pertamina EP, Krisman Sihotang, menambahkan mayoritas sumur minyak yang berada di Mangunjaya dan Keluang diusahakan setelah 1970. Hingga saat ini sumur-sumur tersebut masih dieksploitasi.
"Memang ada beberapa sumur yang sempat terhenti tetapi itu dalam rangka melihat aspek keekonomiannya, bukan ditelantarkan," katanya.

Menurut Krisman rencana penerbitan pada sumur minyak Pertamina yang diserobot oknum masyarakat karena  terkait pengamanan operasional dan fasilitas industri hulu migas sesuai keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 347 Tahun 2012.

Di dalamnya mencakup 108 unit wilayah kerja dan fasilitas hulu migas yang termasuk dalam objek vital nasional.
 
Pertamina EP pada 17 September 2005 menandatangani kesepakatan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas dengan BP Migas (kini SKK Migas). Kontrak tersebut juga mengatur wilayah kerja Pertamina EP untuk wilayah kerja di Musi Banyuasin,  termasuk Mangunjaya dan Kluang.

Jangka waktu kontrak selama 30 tahun terhitung mulai kontrak ditandatangani. (rel)