Jakarta (ANTARA sumsel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyesalkan pembubaran Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis karena bisa memicu penularan penyakit ditularkan oleh hewan seperti rabies, anthrax, malaria dan zika.
"Bisa dipahami bila Presiden Joko Widodo mengevaluasi keberadaan beberapa lembaga atau komisi negara yang dianggap tumpang tindih. Namun, pembubaran Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis sangat disesalkan," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Tulus menilai Komisi tersebut masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi penularan penyakit akibat hewan atau zoonosis yang semakin tidak tertangani, bahkan semakin meluas.
Menurut Tulus, isu zoonosis merupakan permasalahan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah. Keberadaan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis masih diperlukan sebagai lembaga yang mengoordinasikan semua instansi terkait.
"Komisi itu juga masih sangat diperlukan, mengingat sampai saat ini tidak semua pemerintah daerah di kabupaten dan kota yang sudah memiliki dokter hewan atau veteriner," tuturnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, pemerintah diamanatkan untuk membentuk otoritas veteriner.
"Sambil menunggu proses pembentukan otoritas veteriner, sebaiknya Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis tetap dipertahankan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membubarkan sembilan lembaga nonstruktural karena fungsi lembaga tersebut sudah ada atau terjadi tumpang tindih dengan kementerian/lembaga yang sudah ada.
Selain Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, yang lembaga yang dibubarkan adalah Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
Kemudian, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tahan dua tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Senin, 26 Februari 2024 22:40 Wib
YBM PLN Gelar Khitanan Massal Gratis
Jumat, 5 Januari 2024 14:51 Wib
OKU Timur Sumsel kampanyekan gerakan jantung sehat
Selasa, 17 Oktober 2023 18:42 Wib
Cerita artis Dian Sastrowardoyo dirikan yayasan
Selasa, 22 Agustus 2023 16:00 Wib
APP Sinar Mas bangun sekolah anak pedesaan di OKI
Jumat, 7 Juli 2023 17:57 Wib
Menuju kemandirian ekonomi di Yayasan Miftahul Ulum melalui pengolahan air minum
Jumat, 9 Juni 2023 8:07 Wib
Lima upaya TikTok tingkatkan keamananpengguna remaja
Senin, 22 Mei 2023 10:57 Wib
Polda Sumsel salurkan 63 ton sembako selama Ramadhan
Selasa, 11 April 2023 18:48 Wib