Panglima TNI: prajurit calonkan pilkada harus mengundurkan diri

id Panglima tni, tni, prajurit tni, ikut pilkada, pilkada

Panglima TNI: prajurit calonkan pilkada harus mengundurkan diri

Sejumlah prajurit anggota TNI melintasi jalan protokol Kota Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel)- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan, prajurit TNI yang akan menjadi calon peserta Pilkada harus mengundurkan diri dari dinas kemiliterannya untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.

"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," kata Panglima TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Jumat.
Panglima TNI mengatakan, bila prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi.

Menyikapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota pada tahun 2017, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara kondusif, tanpa adanya keberpihakan dari TNI.

"Saya mengimbaua masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.  
Merujuk pada Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No10 Tahun 2016, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur secara jelas ketentuan dan tata acara Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI, bahwa pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI, Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat enam puluh hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Sebelumnya, dilaporkan putra pertama Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Mayor Infanteri Agus Harimurti Yudhoyono, dan Deputi Gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni, ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang diusung koalisi empat partai.

Nama Agus dan Sylviana muncul setelah melalui serangkaian pertemuan maraton antara para petinggi Partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB.

Pasangan Agus dan Sylviana direncanakan akan mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta pada Jumat malam pukul 19.00 WIB setelah menyelesaikan berbagai syarat administrasi.

Agus Harimurti Yudhoyono yang saat ini masih berdinas di TNI dipastikan akan mengundurkan diri dari institusinya masing-masing sebelum mendaftar sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta.