BNN: Tes narkoba syarat ikut pilkada

id tes narkoba, tes kesehatan, bnn, pilkada, syarat pilkada

BNN: Tes narkoba syarat ikut pilkada

Pemeriksaan urine (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional menyebutkan tes narkoba menjadi syarat bagi siapapun yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah untuk mendapatkan pemimpin yang bebas dari narkoba.

Untuk itu, guna menjalankan amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil peran dalam proses persiapan penyelenggaraan pilkada, kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

"Maraknya berita kasus narkotika yang melibatkan pejabat tinggi daerah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku ujung tombak pelaksanaan pilkada untuk serius menanggapi masukan beberapa pihak agar melibatkan BNN dalam proses pilkada," katanya.

Hal ini seolah kembali mengingatkan bahwa narkotika dapat menyerang siapa saja dan ini menjadi tanggung jawab bersama, katanya.

"Untuk itu, KPU maupun BNN sepakat untuk saling mendukung dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) selama pelaksanaan pilkada," kata Slamet.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pelaksanaan uji narkotika terhadap calon pemimpin daerah. Hal ini tak hanya melibatkan BNN, KPU juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) sebagai tim pemeriksa, katanya.  
"Sebelumnya KPU perlu membuat standar khusus pelaksanaan uji narkotika di daerah, agar uji narkotika yang dilakukan serempak dapat berjalan sinergis," kata Slamet.

Seluruh pihak berharap sinergitas yang terjalin ini akan menciptakan suasana pilkada yang sehat sehingga dapat melahirkan pemimpin daerah yang cerdas dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, katanya.