Imigrasi Palembang tingkatkan pengawasan orang asing

id Imigrasi, kantor imigrasi kelas 1 PALEMBANG, pengawasan orang asing, wna, paspor wna, penyalahgunaan dokumen

Imigrasi Palembang tingkatkan pengawasan orang asing

Warga Negara Asing (WNA) Asal Myanmar Kyaw Swar Win (41) saat diamankan di ruang tahanan Imigrasi Kelas I A Palembang karena tinggal di Indonesia tanpa memiliki identitas yang lengkap sejak September? 2014, Sumatera Selatan, Senin (4/4). (Foto Antara

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan pengawasan orang asing yang berkunjung ke wilayah provinsi setempat baik sebagai wisatawan maupun pekerja.

Peningkatan pengawasan orang asing itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan masuknya imigran ilegal seperti yang ditemukan beberapa waktu lalu, kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Fosarkim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sarwono T Indrijanto, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, untuk melakukan pengawasan, pihaknya mengoptimalkan peran petugas seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian, dan tim gabungan pengawasan orang asing (Poras).

Tim Poras yang beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, instansi pemerintah daerah terkait seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja rutin melakukan pemeriksaan orang asing.

Dalam kegiatan pengawasan itu, petugas gabungan belum menemukan warga negara asing (WNA) yang melanggar Undang Undang Keimigrasian atau menyalahi izin tinggal, katanya.

Menurut dia, dalam Kota Palembang dan sejumlah daerah Sumsel lainnya terdapat ratusan orang asing yang berkunjung sebagai turis dan bekerja di sektor pendidikan, pertambangan, perkebunan, dan industri.

Selama Januari hingga September 2016 ini pihaknya telah menerbitkan lebih dari 100 kartu izin tinggal terbatas (Kitas) baru dan perpanjangan masa izin tinggal untuk warga negara asing seperti Tiongkok, Malaysia, Thailand, dan warga negara Amerika Serikat.

Kitas untuk masa berlaku 6-12 bulan itu terbanyak diberikan kepada warga negara Malaysia, menyusul Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura.

Keberadaan WNA itu secara umum telah memenuhi persyaratan, meskipun demikian tetap perlu dilakukan pengawasan secara ketat sehingga bisa lebih tertib serta tidak menimbulkan masalah sosial, penyalahgunaan izin tinggal, dan tindak pelanggaran hukum lainnya, kata dia pula.