BC tingkatkan pengawasan kurangi jumlah pabrik rokok

id bea dan cukai, rokok, pabrik rokok, penertiban, peredaran barang kena cukai, tembakau, rokok rumahan

BC tingkatkan pengawasan kurangi jumlah pabrik rokok

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Jakarta(ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mendorong upaya peningkatan pengawasan serta penindakan administrasi maupun fisik untuk menurunkan jumlah pabrik rokok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan upaya penertiban akan terus dilakukan oleh pihaknya dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal.

Hal itu, menurut dia, telah sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau atau rokok.

Heru menyampaikan jumlah pabrik rokok di Indonesia mengalami penurunan dari sebanyak 4.669 pada tahun 2007 menjadi hanya 754 pabrik pada 2016.

Ia menjelaskan bahwa situasi itu terjadi karena institusi bea cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan kepada pabrik-pabrik yang tidak patuh.

"Pabrik rokok yang tidak patuh, kami tutup. Sekarang hanya ada 750-an pabrik," kata Heru.

Heru menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran produksinya serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum.

Selain itu, dia mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan bahwa pengawasan Bea Cukai terhadap pabrik rokok tsrsebut sudah cukup baik dan memadai.

"Gappri siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," ujar Ismanu.