Pemkab Musi Banyuasin permudah urus perizinan investasi

id Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perizinan investasi, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, BP3M, menghambat masuknya investor, Plt Bupat

Pemkab Musi Banyuasin permudah urus perizinan investasi

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Musi Banyuasin (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berupaya menyederhanakan proses permohonan perizinan investasi untuk mempermudah pengusaha dalam dan luar negeri memanfaatkan potensi daerah.

Proses perizinan investasi di Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) terus dievaluasi dan disederhanakan dan jika ada hal-hal yang dapat menghambat masuknya investor segera dilakukan pembenahan, kata Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi di Sekayu, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya sangat terbuka dengan investor yang akan memanfaatkan potensi sumber daya alam Bumi Serasan Sekate ini baik di sektor perkebunan maupun tambang minyak dan gas bumi.

"Bagi siapapun yang akan berusaha atau menanamkan modalnya di wilayah kabupaten ini akan diberikan kemudahan dalam melakukan pengurusan berbagai perizinannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, BP3M Kabupaten Musi Banyuasin memberikan kemudahan kepada pengusaha dalam dan luar negeri untuk mengurus berbagai perizinan untuk mendukung kegiatan usaha dan investasi.

Dengan diberikannya kemudahan untuk melakukan pengurusan perizinan terkait kegiatan usaha dan investasi, pihaknya telah mengeluarkan ratusan perizinan sejak Januari hingga Oktober 2016.

Perizinan yang dikeluarkan itu seperti izin tempat usaha atau izin gangguan (HO), izin usaha perdagangan, dan tanda daftar perusahaan (TDP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Izin Pengambilan Air Permukaan (IPAP), Izin Pendirian Apotek, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Reklame, Izin Kursus, IMB Menara, Izin Pemakaian Air Bawah Tanah.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan rekomendasi non-perizinan seperti rekomendasi SKT Jasa Penunjang Migas, Tanda Daftar Industri, dan SKT Tanda Daftar Gudang, katanya.

Uuntuk menertibkan kegiatan usaha dan investasi di 14 kecamatan wilayah Kabupaten Musi Banyusin yang ilegal atau tidak memiliki izin, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi penertiban dengan membentuk tim terpadu BP3M.

Melalui kegiatan operasi penertiban tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengetahuan mengenai pentingnya melengkapi perizinan demi kenyamanan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha dan investasi, ujar Beni.