Ketua fraksi DPRD Musibanyuasin dituntut tujuh tahun

id Iin Pebrianto, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Depi Irawan, Ketua Fraksi Partai Nasdem, persidangan korupsi, DPRD Musibanyuasin, Jaksa Penuntut Umum, Pe

Ketua fraksi DPRD Musibanyuasin dituntut tujuh tahun

Tuntutan Mantan Ketua Fraksi DPRD Musi Banyuasin Enam mantan ketua fraksi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2014-2015, mantan Ketua Fraksi PAN Ujang M Amin (kiri), mantan Ketua Fraksi Golkar Jaini (kedua kiri), mantan Ketua Fraksi PKB Parlindun

....Kedua terdakwa dituntut lebih tinggi dari empat terdakwa lainnya karena berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan terbukti menerima uang suap sebesar Rp75 juta....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua ketua fraksi DPRD Musibanyuasin, Sumatera Selatan dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman tujuh tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Pemerintah Kabupaten setempat untuk memuluskan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.

JPU KPK Feby Dwiyansodspendy dalam pembacaan tuntutan di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, menyebutkan, Iin Pebrianto (Ketua Fraksi Partai Demokrat) dan Depi Irawan (Ketua Fraksi Partai Nasdem) dituntut tujuh tahun penjara atau lebih tinggi dibandingkan empat rekannya.

Keempat rekannya, Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS), dituntut dengan pidana selama lima tahun penjara.

"Kedua terdakwa dituntut lebih tinggi dari empat terdakwa lainnya karena berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan terbukti menerima uang suap sebesar Rp75 juta," kata Feby Dwiyansodspendy yang diwawancarai seusai persidangan.

Sedangkan empat terdakwa lainnya ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

JPU KPK RI menjerat keenam ketua fraksi DPRD Muba periode 2014-2019 ini dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain menjatuhkan tuntutan pidana ke enam terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara. Sementara untuk barang bukti uang akan disita negara.

Atas tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Kamaludin memberikan kesempatan kepada para penasehat hukum masing masing terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), dan sidang akan dilanjutkan minggu depan.

"Silakan masing-masing terdakwa ataupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan," kata dia.

Enam pimpinan fraksi DPRD Musi Banyuasin dimajukan ke persidangan atas dakwaan turut serta dalam pemufakatan dan penerimaan suap dari pemerintah kabupaten.

Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri atas, Trimulyono Hendradi, Dodi Sumono, Feby Dwiyansodspendy, Alandika Putra, Dormian, Yadyn, Mayhardy Indra Putra, dan Muhammad Riduan menyatakan bahwa peran keenam terdakwa terbilang sama yakni turut serta menghadiri beberapa rapat untuk memutuskan persentase uang APBD yang akan dipintakan ke Pemkab Muba.

Pada rapat tersebut disepakati bahwa Anggota DPRD Muba meminta satu persen dari total APBD Pemkab Muba yakni Rp17,5 miliar.

Penyidik KPK menetapkan keenam ketua fraksi DPRD Muba ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (Ketua Fraksi Gerindra), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa keenam pimpinan fraksi ini telah menerima masing-masing Rp75 juta dari uang suap setoran pertama, sementara empat pimpinan DPRD masing-masing Rp100 juta.

Sementara ini, enam orang sudah divonis bersalah yakni Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsuddin Fei, Faisyar, Fahri Azhari (bupati), dan Lucianty (istri bupati).