Imigrasi Palembang belum temukan pekerja asing iegal

id imigrasi palembang, imigrasi, tim poras, pengawasan orang asing, warga negara asing, pengawasan orang asing Poras

Imigrasi Palembang belum temukan pekerja asing iegal

Warga Negara Asing (WNA) Asal Myanmar Kyaw Swar Win (41) saat diamankan di ruang tahanan Imigrasi Kelas I A Palembang karena tinggal di Indonesia tanpa memiliki identitas yang lengkap sejak September? 2014, Sumatera Selatan, Senin (4/4). (Foto Antara

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan hingga kini belum menemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal atau yang tidak memiliki izin bekerja sesuai dengan ketentuan keimigarasian.

"Berdasarkan pantauan petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigarasian (Wasdakim) bersama anggota tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) belum ditemukan TKA ilegal yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan, energi, pabrik karet, sawit, dan pabrik kertas di daerah ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Barlian, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan data hingga Oktober 2016 ini tercatat 600 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pekerja asing yang sebagian besar berasal dari Tiongkok, Malaysia, dan Thailand itu tercatat sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas untuk masa berlaku 3-12 bulan, katanya.

Menurut dia, untuk mencegah masuknya TKA ilegal, pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan secara ketat dengan melakukan pemetaan tenaga kerja dari luar negeri itu.

"Sekarang ini pihaknya bersama tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) melakukan pemetaan perusahaan apa saja yang mempekerjakan tenaga asing, berapa jumlahnya, serta memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya secara rutin," ujarnya.

Dengan pemetaan itu, pihaknya bersama Tim Poras bisa mengetahui daerah mana yang terdapat WNA dan perusahaan yang mempekerjaan tenaga asing, serta bisa dengan mudah menertibkan WNA yang tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Keimigrasian.

Warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang diimbau untuk mematuhi aturan

yang ditetapkan, jika terbukti melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pemulangan ke negara asalnya secara paksa (deportasi), kata Barlian.