Kiara apresiasi KKP bantu nelayan ganti cantrang

id nelayan, bantuan kkp, alat tangkap ikan, cantrang, larangan cantrang

Kiara apresiasi KKP bantu nelayan ganti cantrang

Nelayan mengecat dan merapikan perahu mereka ketika tidak melaut di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan, Jatim, Jumat (26/7). (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berupaya untuk membantu nelayan dan pemilik kapal agar bisa mengganti cantrang dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

"Kiara sudah menyarankan ini sejak Peraturan Menteri No 2/2015 (terkait larangan cantrang) muncul," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, KKP cukup memfasilitasi komunikasi antara pemakai cantrang dengan perbankan, bukan dalam kerangka memberikan jaminan, tetapi lebih kepada bentuk kehadiran pemerintah.

Namun untuk mekanismenya, dia berpendapat bahwa hal itu lebih baik bila melalui Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyiapkan posko di kantor KKP untuk membantu berbagai pihak yang ingin mengganti alat cantrang dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan.

"Kepada pemilik kapal cantrang yang ingin berganti alat tangkap, saya siapkan posko dari jam 8 hingga 4 sore di kantor KKP pusat di Jakarta," kata Menteri Susi di Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut dia, di posko tersebut nanti pemilik kapal cantrang akan dibantu dipertemukan dengan pihak perbankan yang ingin memberikan kredit senilai minimal Rp200 juta dalam rangka penggantian alat tangkap itu.

Bagi pemilik kapal cantrang yang memiliki utang lama maka pihak perbankan juga diharapkan bisa membantu untuk direstrukturisasi utangnya serta diberi utang baru untuk menggantikan cantrang.

Selain itu, Susi juga mengharapkan agar kapal ikan yang ada dilakukan pengukuran ulang.

"Dalam proses pengukuran ulang tidak boleh ada pungli-pungli. Jadi kalau ada pemilik kapal dipungut, tolong segera laporkan yang meminta uangnya siapa," katanya.

Menteri Susi juga mengemukakan bahwa saat ini sedang disiapkan peraturan presiden agar kapal-kapal nelayan tradisional berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT) dibebaskan dari beban perizinan.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap memberikan pendampingan dan bantuan kepada para nelayan di provinsi ini terkait pelarangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang.

"Beberapa kelompok nelayan ini kita harapkan mendapat advokasi atau pendampingan sehingga kalau yang bersangkutan punya kendala permodalan bisa dibantu sehingga tidak lagi menggunakan cantrang," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (14/9).

Ganjar mengaku juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pendamping bagi kelompok nelayan sehingga para nelayan tidak lagi menggunakan cantrang.