Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Sektor Seberang Ulu I terus memburu pelaku penembakan sopir taksi "Blue Bird" di kawasan OPI Jakabaring, Palembang, dengan mendalami keterangan sejumlah saksi.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen di Palembang, Kamis, mengatakan petugas saat ini terus menyelidiki kasus ini untuk mencari bukti baru untuk menjerat pelaku.
"Berdasarkan keterangan saksi, polisi sudah mengantongi identitas pelaku, dan saat ini masih dalam pengejaran, mudah-mudahan segera tertangkap," kata Kapolsek.
Sopir taksi Blue Bird bernomor lambung PD 133, Oka Briandi nyaris tewas seandainya peluru yang dilepaskan pelaku tidak mengenai kaca mobil bagian kanan sopir.
Oka sempat terkena pecahan kaca dan langsung menyelamatkan diri.
Peristiwa ini bermula ketika Oka menerima panggilan dari seorang perempuan yang diketahui bernama Lia yang meminta dijemput di kawasan OPI Jakabaring, Selasa (4/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kemudian, tanpa curiga korban mendatangi lokasi tersebut.
Rupaya, Lia terlibat cekcok dengan suaminya karena diduga tak terima dijemput sopir taksi.
Diduga kesal dengan sopir taksi, pelaku berinisial RB masuk ke dalam rumah mengambil senpi air soft gun lalu menembakan ke arah sopir yang masih di dalam mobil saat tiba di depan rumahnya.
Berita Terkait
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel minta sopir truk putar balik urai kemacetan mudik
Selasa, 9 April 2024 8:23 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Mobil tak kunjung masuk kapal, Sopir truk di pelabuhan Bakauheni protes
Sabtu, 6 April 2024 14:18 Wib
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:12 Wib
Sopir online minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 16:42 Wib
Sopir Grab Car diamankan polisi, dilaporkan lakukan pengancaman
Jumat, 29 Maret 2024 15:30 Wib