Imigrasi larang tiga WNI berlayar ke Malaysia

id imigrasi, wni, dilarang pergi keluar negeri, tki, tanpa surat izin bnp2tki, kapal laut, menuju malaysia

Imigrasi larang tiga WNI berlayar ke Malaysia

Kantor imigrasi Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Tarakan menolak keberangkatan tiga warga negara Indonesia dengan Kapal Laut MV Indomaya Express tujuan Tawau, Malaysia.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan petugas imigrasi melarang keberangkatan tersebut sebelum ketiga WNI meninggalkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara.

"Petugas imigrasi menolak keberangkatan tiga WNI dengan inisial SNS, MNI, dan SKH dengan tujuan Tawau, Malaysia pada Senin, 10 Oktober 2016," kata Heru melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (10/10).

Adapun ketiga WNI perempuan tersebut berasal dari Blitar, Jawa Timur.

Heru menjelaskan mereka mengaku akan bekerja di Tawau dan akan dijemput oleh calon majikannya setiba di tujuan.

Akan tetapi, petugas imigrasi harus melakukan penolakan keberangkatan karena mereka tidak melengkapi surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).