Nelayan berharap penghapusan izin kapal 10 GT

id nelayan, kapal 10 gt, Kelompok Usaha Bersama, KUB, penghapusan izin Kapal Motor Nelayan

Nelayan berharap penghapusan izin kapal 10 GT

Nelayan (Foto Antarasumsel.com/Arina S.)

...."Mereka ini, khususnya nelayan tradisional, kalau mencari ikan hingga keluar daerah, biasanya dipermasalahkan oleh petugas dan ini mempengaruh produksi tangkap mereka,"....
Gorontalo (ANTARA Sumsel) - Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Koperasi Samudera Jaya, Sarlis Mantu berharap pemerintah pusat segera mempercepat penghapusan izin Kapal Motor Nelayan (KMN) berkapasitas 10 Gross Tonnage (GT) ke bawah.

Menerut Sarlis, dengan rencana Kementerian Kelautan Perikanan akan mengeluarkan regulasi kemudahan mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), surat layak operasional, bahkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang akan dituangkan dalam inpres, akan mempermudah nelayan Gorontalo dalam meningkatkan produksi tangkapannya.

"Mereka ini, khususnya nelayan tradisional, kalau mencari ikan hingga keluar daerah, biasanya dipermasalahkan oleh petugas dan ini mempengaruh produksi tangkap mereka," kata Sarlis Mantu.

Ia menambahkan, kebijakan kemudahan izin kapal 10 GT ke bawah ini sangat bagus, mengingat kapal dengan kapasitas tersebut hanya dimiliki oleh nelayan-nelayan kecil di Gorontalo.

Sementara itu, Kasie Usaha dan Perizinan Tangkap Dinas Perikanan Provinsi Gorontalo Kadir U Menu, menjelaskan bahwa, soal adanya kemudahan perizinan kapal 10 GT ke bawah pihaknya sangat setuju, di satu sisi memang memberikan keuntungan bagi nelayan.

"Namun, meski pemerintah pusat akan mengeluarkan regulasi penghapusan izin khusus 10 GT, kalau bisa mereka tetap dilakukan pencatatan oleh dinas terkait di Kabupaten/Kota sebagai data saja," jelas Kadir.

Ia menambahkan, untuk mendata semua itu, kalau bisa kewenanganya dikembalikan ke pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing, sehingga akan mempermudah nelayan di wilayah itu sendiri.

Menurutnya, hingga saat ini data yang dimilikinya sekitar 30 sampai 40 KMN yang berkapasitas 10 GT ke bawah, dan paling banyak berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, mengingat wilayah tersebut berhadapan langsung dengan laut lepas.

"Meskipun demikian, rata-rata surat izin mereka sudah lengkap," ujarnya.

Sementara untuk KMN yang berkapasitas 10 hingga 30 GT, tercatat di tahun 2015 ada sekitar 128 kapal, sementara tahun ini hingga bulan Oktober sudah ada sekitar 70 kapal yang sudah memiliki izin tangkap dan beroperasi.