DPT Musi Banyuasin ditetapkan awal desember

id daftar pemilih tetap, pemilu, pilkada, kartu pemilih, kpu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Heny Susantih

DPT Musi Banyuasin ditetapkan awal desember

Ilustrasi - Pilkada serentak. (FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Daftar pemilih tetap di Kabupaten Musi Banyuasin untuk pemilihan kepala daerah serentak 2017 akan ditetapkan pada 30 November sampai 6 Desember 2016.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Heny Susantih menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai pemilihan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin di Palembang, Senin.

Menurut dia, kalau untuk penetapan DPT kabupaten akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ada dijadwalkan 30 November sampai 6 Desember 2016.

Ia mengatakan, kalau sekarang ini tahapannya sedang input data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Untuk penetapan daftar pemilih sementara di tingkat kelurahan akan dilakukan pada 22 Oktober 2016 nanti, ujarnya.

Selanjutnya penetapan daftar pemilih sementara di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 27 Oktober sampai 2 November 2016.

Ia menyatakan, setelah itu maka akan diumumkan kepada masyarakat, karena itu bagi warga yang punya hak pilih di kabupaten tersebut agar mengecek kembali data diri dalam daftar pemilih yang ada di kelurahan hasil pemutakhiran petugas.

Hal ini penting, karena untuk pelaksanaan pilkada serentak 2017 ini, mekanisme daftar pemilih dilakukan dengan pemutakhiran dan tidak akan ditambah sebagai daftar pemilih tambahan.

Data itu tentunya akan dilakukan perbaikan lagi sebelum nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten, ujarnya.

Daftar pemilih di Kabupaten Musi Banyuasin yang sekarang ini sedang dipegang oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) sekitar 517.000 orang, katanya.