Bupati: Pertamina jangan sekadar tertibkan sumur ilegal

id beni hernedi, bupati musi banyuasin, muba, pertamina, sumur ilegal, peneritiban sumur migas

Bupati: Pertamina jangan sekadar tertibkan sumur ilegal

Beni Hernedi. (Foto Antarasumsel.com/15/dok. Humas Muba)

....Usulan Pemkab Musi Banyuasin kurang direspon Dirjen Migas, sehingga masayarakat terus menggarap sumur-sumur Pertamina itu secara ilegal....
Palembang (Antarasumsel.com) - Plt Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Beni Hernedi meminta pihak Pertamia EP Aset I Ramba Field jangan hanya sekadar menertibkan sumur-sumur migas ilegal yang digarap masyarakat tetapi harus memberikan solusi  bagaimana kelangsungan hidup para penggarap selanjutnya.

"Kalau hanya sekadar menertibkan bagi pemerintah daerah adalah masalah yang mudah tapi yang perlu dipikirkan bagaimana nasib warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur-sumur itu," kata Beni di Palembang, Selasa.

Pemkab Musi Banyuasin selama ini sudah melakukan berbagai pendekatan dengan para penggarap sumur-sumur milik Pertamina tersebut dengan cara mengusulkan ke Dirjen Migas agar pengelolaannya diserahkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD).

"Namun usulan Pemkab Musi Banyuasin kurang direspon Dirjen Migas, sehingga masayarakat terus menggarap sumur-sumur Pertamina itu secara ilegal," ujar dia.

Menurut dia, Jika Dirjen Migas atau Pertamina menyetujui pengelolaan sumur-sumur tua itu oleh KUD, tinggal mengatur seperti apa mekanismenya sehingga masyarakat terbantu begitu juga Pertamina EP I.

Pemkab Musi Banyuasin akan membicarakan kembali hal itu dengan Pertamina EP I, karena di Cepu Jawa Tengah ada KUD dilibatkan dalam pengelolaan sumur migas karena sebelumnya masalah yang terjadi seperti Kabupaten Musi Banyuasin.

"KUD di Cepu bisa saja dijadiakan acuan. Pemkab Musi Banyuasin hanya sekadar mengusulkan karena itu adalah wilayah Pertamina," katanya.       

Pada 11 Oktober 2016 sebanyak 498 orang personel aparat keamanan yang terdiri atas Brimob dan sabhara Polda Sumatera Selatan serta personel Polres Kabupaten Musi Banyuasin juga dibantu prajurit TNI menertibkan sumur-sumur migas milik PT Pertamina EP Aset I Ramba Field kawasan Mangun Jaya dan Keluang yang ditambang masyarakat secara ilegal menggunakan peralatan tradisional.

Sejak tanggal 9 Oktober 2016 aparat keamanan telah mengamankan dan menertibkan atau menutup kegiatan penambangan liar itu sebanyak 77 titik dari 104 titik yang ditambang secara liar oleh masyarakat. 77 titik sumur itu berada di Keluang, kata Kapolres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, AKBP Julihan Muntaha disela-sela penertiban sumur ilegal tersebut.

Aparat kepolisian akan melanjutkan penertiban di Mangun Jaya sesuai petunjuk Pertamina karena ada beberapa sumur migas yang dikelola masyarakat atau koperasi kemungkinan akan diberdayakan atau dimediasi kembali oleh tim terpadu antara pemerintah daerah bersama pihak terkait, katanya.

Sementara Manajer Ramba Field Manajer Pertamina EP Asset I Region Sumatera Heru Irianto menjelaskan, penertiban yang dilakukan aparat keamanan di Desa Keluang 100 persen sudah tuntas dan pihaknya pun sudah menutup semua lobang sumur dengan cor semen.

Menurut dia, pihak manajemen Pertamaina EP Aset I akan memikirkan kelangsungan hidup masyarakat setempat dan oknum-oknum yang melakukan penambangan selama ini dengan cara memberdayakan ekonomi melalui program dana bantuan sosial (CSR).

Untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar itu Pertamina sudah meminta Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang untuk melakukan pengkajian seperti apa nantinya formula bantuan yang dilakukan, apakah bentuk pengembangan perikanan atau peternakan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan (Mangun Jaya) sebagian besar sumur-sumur migas yang ditambang secara liar itu sudah ditinggalkan penambang dan dibuat garis polisi, namun limbah B3 (sisa minyak bercampur lumpur) berserakan secara serampangan yang mengancam kerusakan lingkungan hidup sekitar terutama tanaman dan tumbuhan, serta air sungai.

Menurut Manajer Humas Pertamina EP Aset I Muhamad Baron Sebanyak 2.000 hingga 2.500 ton limbah cair B3 cukup berbahaya dan mengancam bagi kehidupan penduduk sekitar, merusak tanaman, mencemari sungai, dan bisa menimbulkan kebakaran.

Ia menjelaskan sebanyak 23 sumur dari total 104 sumur di Mangun Jaya dan Keluang yang ditambang secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab itu dilakukan sejak tahun 2013. Pencemaran limbah yang paling banyak atau seluas satu hektare berada pada sumur nomor 118 di Mangun Jaya.

PT Pertamina EP Aset I jika melakukan pembersihan limbah cair B3 tersebut akan mengeluarkan dana cukup besar atau setiap satu hektare yang dicemari bisa mencapai Rp1,5 miliar.

Terkait masalah tersebut Pertamina kini juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat yaitu UU No: 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan serta ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi yang melanggar UU tersebut.