Advokat suap hakim 28 ribu dolar singapura

id Advokat, pengacara, dolar singapura, hakim Pengadilan, jaksa penuntut umum, kpk, Tindak Pidana Korupsi, pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Advokat suap hakim  28 ribu dolar singapura

Ilustrasi-Pengacara (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

...."Muhammad Santoso lalu menyarankan agar terdakwa menemui Partahi Tulus Hutapea selaku hakim ketua majelis perkara tersebut," kata jaksa Iskandar....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah bersama-sama anak buahnya Ahmad Yani didakwa memberi atau menjanjikan uang sejumlah 28 ribu dolar Singapura kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

"Terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah bersama-sama dengan Ahmad Yani memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu seluruhnya 28 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Partahi Tulus Hutapea adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, sedangkan hakim Casmaya adalah hakim karir yang juga merupakan hakim Tipikor, salah satunya menjadi hakim dalam perkara korupsi salah satunya anggota majelis hakim dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Uang itu diberikan agar Partahi selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku hakim anggota majelis memenangkan pihak tergugat dalam perkara perdata yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS). Satu anggota majelis hakim yang lain adalah Agustinus Setya Wahyu dengan panitera pengganti Muhammad Santoso.

Setelah beberapa persidangan, pada 4 April 2016, Raoul menghubungi Santoso dan menyampaikan keingian untuk memenangkan perkara tersebut yaitu agar majelis hakim menolak gugatan PT MMS.

"Muhammad Santoso lalu menyarankan agar terdakwa menemui Partahi Tulus Hutapea selaku hakim ketua majelis perkara tersebut," kata jaksa Iskandar.

Pada 13 April 2016, Raoul datang ke PN Jakpus untuk menemui Partahi, namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul menemui Casmaya. Selanjutnya pada 15 April 2016, Raoul baru berhasil menemui Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 PN Jakpus untuk membicarakan perkara tersebut.

Pada Juni 2016, Ahmad Yani diajak Raoul ke PN Jakpus dan diperkenalkan dengan Santoso dan berkomunikasi terkait perkembangan perkara itu karena Raoul berencana pergi keluar negeri.

Pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan uang sebesar 25 ribu dolar Singapura agar majelis menolak gugatan. Uang untuk majelis itu rencananya akan diserahkan melalui Santoso sehingga Santoso akan mendapatkan imbalan 3.000 dolar Singapura. Ahmad Yani ditugaskan untuk menegaskan janji pemberian uang itu.

"Sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa memerintahkan Ahmad Yani melalui Whatsapp dengan kalimat: "nanti kamu samperin ke p santoso" "Kamu tegesin aja lagi yang saya ngomong tadi ke p Santoso" "bentuknya dollar Singapur" "tipis" "Buat urusan ktp" "bilang biar Pak san sodok ke boss" "supaya dea" dan dijawab oleh Ahmad Yani "OK nanti saya sampaikan"," tambah jaksa Iskandar.

Santoso kemudian memberitahukan kepada Raoul melalui SMS yang isinya "Ang 1 sdh Ok tinggal musy besok sy ke ang 2". Raoul kembali menegaskan mengenai sikap ketua majelis hakim dengan menanyakan "siap" "km ok?" dan dijawab "ok" oleh Santoso. Raoul pun memerintahkan Ahmad Yani untuk bertemu majelis hakim pada 22 atau 23 Juni 2016.

Santoso pada 21 Juni 2016 lalu menyampaikan kepada Casmaya bahwa Raoul akan datang menghadap pada 22 Juni 2016 dan menyampaikan janji Raoul akan memberikan uang 25 ribu dolar Singapura kepada majelis hakim.

"Pada saat itu Casmaya menanggapi bahwa majelis hakim baru akan musyawarah. Kemudian sekitar pukul 19.36 Muhammad Santoso melalui SMS memberitahukan hasil pembicaraannya dengan Casmaya kepada terdakwa, yang dibalas oleh terdakwa 'siap beh jam 9 saya hadir' lalu dijawab oleh Muhammad Santoso 'langsung ke bos ya nanti sy intip dulu'," ungkap jaksa Iskandar.

Selanjutnya pada 22 Juni 2016 dengan Raoul hanya menemui Partahi Hutapea dan menyampaikan keinginan agar majelis hakim memenangkan pihak tergugat dan memeprcepat putusan perkara dengan imbalan 25 ribu dolar Singapura. Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya, Raoul pun melaporkan pertemuan itu ke Santoso melalui SMS.

Uang diambil di Bank CIMB Niaga cabang Thamrin pada 24 Juni 2016 sebesar Rp300 juta oleh Raoul ditemani Ahmad Yani. Selanjutnya Ahmad Yani ditugaskan menukar uang ke mata uang dolar Singapura menjadi 30 ribu dolar Singapura terdiri dari pecahan 1000 dolar Singapura dan sisanya Rp3 juta.

Raoul kemudian minta Ahmad Yani memisahkan uang untuk Partahi dan Casmaya selaku majelis ke amplop putih dengan tulisan "HK" berisi 25 ribu olar Singapura dan bagian Santoso dalam amplop putih tulisan "SAN" berisi uang 3.000 dolar Singapura, sedangkan sisa uang Rp3 juta dan 2 ribu dolar AS disimpan.

Hasilnya, pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea, beranggotakan Casmaya serta Agustinus Setya Wahyu memberikan putusan gugatan penggugat yaitu PT MMS tidak dapat diterima dengan amar "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima".

Setelah pembacaan putusan, Raoul menghubungi Santoso melalui SMS menyampaikan "Baik beh sebenarnya kita maunya gugatan ditolak tapi kita ambil ini sebagai berkah yang terbaik" "keadaan kahar diakui beh sama majelis", kemudian dijawab Santoso "Ya raul hanya itu yang bisa kita bantu", "Ya udah raol sy serahkan ke raul urusan majelis" dan dibalas Raoul "Oh beh soal itu gak usah khawatir saya komit."
"Saat Muhammad Santoso sedang antri absen pulang bertemu dengan Casmaya yang pada saat itu menanyakan kepada Muhammad Santoso mengenai rencana pemerian uang dengan kalimat 'bagaimana itu Raoul?' dan dijawab oleh Muhammad Santoso 'besok Pak', Santoso kemudian menghubungi Ahmad Yani menanyakan kapan uang untuk majelis dan dirinya diambil dengan mengatakan 'Undian kapan sy ambil'. Atas pertanyaan itu Ahmad Yani melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa menyampaikan 'jalanin sesuai rencana'," tambah jaksa Iskandar.

Uang disepakati diambil oleh Santoso di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Jalan Yusuf Adiwinata SH Menteng Jakarta Pusat pada 17.45 WIB. Amplop berisi 25 ribu dolar SIngapura dengan kode HK untuk Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya serta amplop bertuliskan "SAN" berisi uang sejumlah 3.000 dolar Singapura untuk Santoso, hingga beberapa saat kemudian Santoso dan Ahmad Yani beserta barang bukti diamankan petugas KPK.      Atas perbuatan tersebut, Raoul didakwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Atas dakwaan tersebut, Ahmad Yani tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

"Saya sudah berkonsultasi dan tidak akan mengajukan eksepsi. Saya menyesal atas kejadian ini walaupun tidak semuanya bena, karena ini telah memisahkan saya dengan keluarga, saya harap majelis memproses persidangan sebaik-baiknya.