Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kehilangan pendapatan ratusan juta rupiah setelah wewenang pengukuran timbangan dan ukur stasiun pengisian bahan bakar umum dihentikan.
Sejak adanya peraturan pengukuran timbangan dan alat ukur SPBU dihentikan maka daerah tidak bisa memungut ristribusi lagi, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Permana di Palembang, Rabu
Jadi mulai 17 Oktober retribusi pengukuran timbangan itu diserahkan pada kabupaten dan kota, kata dia.
Menurut dia, selama ini pendapatan dari retribusi alat ukur dan timbangan itu mencapai Rp500 juta pertahun.
Namun, lanjut dia, dengan tidak adanya kewenangan lagi maka Pemerintah Provinsi Sumsel kehilangan pendapatan.
Penghentian itu sesuai keputasan Mendagri dan ditindaklanjuti peraturan gubernur, kat dia.
Memang, sekarang ini alat ukur dan PNS yang telah memiliki sertifikasi itu belum ada keputusan lebih lanjut, ujar dia.
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah kota Palembang untuk menyerahkan alat ukur tersebut, namun belum ada juga jawaban.
Sebaiknya alat ukur yang dimiliki Pemerintah Provinsi itu bisa saja dialihkan pada pemerintah kota supaya keberadaanya lebih efektif, ujar dia.
Sementara bila mendatangkan alat ukur sendiri itu akan menggunakan biaya cukup besar dan sebaiknya menggunakan yang telah ada dalam arti pengambil alihan, tambah dia.
Berita Terkait
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
BMKG sebut potensi hujan lebat di 18 provinsi
Minggu, 24 Maret 2024 8:16 Wib
BMKG sebut sejumlah provinsi berpotensi diguyur hujan sedang-lebat pada Jumat
Jumat, 22 Maret 2024 11:02 Wib
Gemar Makan Ikan jadi bagian lomba peringatan HUT Provinsi Sumsel ke-78 2024
Rabu, 20 Maret 2024 6:51 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib
Rekapitulasi surat suara provinsi yang alot, permudah rekap nasional
Sabtu, 16 Maret 2024 20:12 Wib