Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 36 ayat 1,2,3,4,5 UU Nomor 12 Tahun 2008 terkait pemeriksaan pejabat negara diduga terlibat pidana harus ada izin tertulis Presiden.
"Karena itu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden," katanya di Jakarta, Selasa.
Hal itu diungkapkannya terkait Basuki Tjahaja Purnama menemui Presiden Joko Widodo sebelum diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10).
Margarito mengatakan langkah Ahok menemui Presiden Jokowi hanya untuk menakut-nakuti Bareskrim bahwa dirinya merupakan teman presiden.
Karena itu menurut dia, penegak hukum tidak perlu khawatir dengan manuver calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem itu.
"Semua orang memang tahu Ahok teman Jokowi. Tetapi, di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih takut dengan Tuhan," ujarnya.
Dia menilai hal yang salah jika Bareskrim ingin memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, namun harus ada izin dari Presiden Jokowi.
Margarito menegaskan, jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, Bareskrim tidak perlu ragu untuk meningkatkan proses hukumnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10) terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Namun sebelum menuju Bareskrim, Ahok menyambangi Istana Negara, untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapi tidak diketahui apa yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut.
Berita Terkait
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Moeldoko: Tragedi Brexit selama mudik Lebaran tak boleh terjadi lagi
Selasa, 2 April 2024 15:42 Wib
Marsdya Tonny Harjono mengaku belum terima keppres sebagai KSAU
Selasa, 2 April 2024 11:25 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel terima kunjungan Kepala BTN Palembang
Rabu, 20 Maret 2024 17:49 Wib
Safari Ramadan ke Tanjung Lubuk, Pj Bupati OKI didaulat imami salat tarawih
Selasa, 19 Maret 2024 16:03 Wib