Polisi tangkap ex-napi bantu ledakkan lapas Lhokseumawe

id tangkap, tersangka peledakan, peledakan bom di LP Klas IIA Lhokseumawe, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S. Djambak, ledakan bom menguncang Lembaga Pemasya

Polisi tangkap ex-napi bantu ledakkan lapas Lhokseumawe

Buronan korupsi tertangkap (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Polda Aceh telah menangkap satu tersangka yang terlibat dalam kasus peledakan bom di LP Klas IIA Lhokseumawe, Aceh yang terjadi pada Minggu (23/10).

"Satu yang sudah ditangkap, dia mantan napi. Namanya Adri," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S. Djambak, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut Irjen Rio, dari hasil penyelidikan, Adri bersama seorang tersangka lainnya yang masih buron diketahui membantu napi T dan F dalam peristiwa peledakan itu.

"Mereka (T dan F) dibantu dari luar. Satu orang sudah ditangkap. Satu lagi masih buron, namanya Zumar," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, pihaknya menyimpulkan, bahwa upaya peledakan yang dilakukan dari dalam lapas bertujuan untuk melarikan diri.

Sebelumnya, pada Minggu (23/10), ledakan bom menguncang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II/A Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang menghancurkan sebagian kecil pagarnya.

Atas kejadian itu, dua napi inisial T dan F yang merupakan pelaku peledakan, dilarikan ke rumah sakit. F kondisinya kritis karena telapak tangannya putus. Sementara T hanya mengalami luka ringan akibat kena serpihan ledakan bom tersebut.

Di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, bom rakitan yang belum meledak, serta beberapa barang bukti lainnya yang digunakan untuk merakit bom. Sedangkan untuk jenis bom itu sendiri, sifatnya low eksplosif.

"Usai kejadian itu, kita langsung geledah kamar napi dan menemukan beberapa barang bukti lainnya dilokasi kejadian," terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.

Tersangka F diketahui merupakan napi LP Lhokseumawe yang dipenjara atas kasus narkoba di Desa Ujong Pacu, Lhokseumawe. Sementara tersangka T adalah napi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bom rakitan itu sendiri, diletakkan di dalam lubang pipa air minum, yang menghubungkan antara luar dan dalam Lapas. Serta dari dalam lapas sendiri, lokasi tersebut merupakan area dapur lapas. Sedangkan bom yang digunakan tersebut, dibalut dengan kaleng sarden dan ditemukan sisa kabel dan baterai serta beberapa bahan lainnya.

Sementara itu, kerusakan akibat ledakan di pagar LP tersebut, menyebabkan lubang yang tidak terlalu besar.