Januari 2017 SMA dan SMK dibawah tanggung jawab provinsi

id smk, sma, Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Fahlevi Maizano, kewenangan provinsi, Sesuai dengan Undang-Undang

Januari 2017 SMA dan SMK dibawah tanggung jawab provinsi

Foto Antara ((Foto istimewa))

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Fahlevi Maizano menyatakan terhitung per 1 Januari 2017, SMA/SMK di kabupaten dan kota menjadi kewenangan provinsi setempat.

Sesuai dengan Undang-Undang, SMA/SMK di kabupaten dan kota menjadi kewenangan provinsi, kata Fahlevi saat ditanya mengenai pengalihan/pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sekarang ini SMA/SMK itu sudah diserahterimakan maka per 1 Januari 2017 menjadi kewenangan provinsi.

Dengan begitu, provinsi agar mengambil langkah-langkah, tanggung jawab provinsi tidak hanya mutu pendidikan di kabupaten/kota, sekarang termasuk perangkat di dalamnya, katanya.

Ia mengatakan, karena dengan serah terima ini menyangkut masalah orang adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN, kemudian aset bisa sambil berjalan.

Selanjutnya ketiga adalah anggaran menjadi tanggung jawab provinsi untuk menyiapkannya, ujar wakil rakyat tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Hj RA Anita Noeringhati menyatakan mereka akan mempertanyakan anggaran untuk pengelolaan SMA dan SMK pada 2017, setelah dilimpahkan ke provinsi.

"Guru itu sekitar 10.000 orang sementara terus terang di 2017, kita belum tahu apakah itu sudah dianggarkan apa belum," katanya.

Ia mengatakan, kalau pelimpahannya sudah khususnya untuk pengelolaan SMA dan SMK diserahkan ke provinsi, mau tidak mau, ada dan tidak ada harus ada anggaran pengelolaannya.

"Jadi, nanti pada waktu pembahasan APBD 2017 itu menjadi prioritas kami mempertanyakan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) khususnya," katanya.