Panwaslu Musi Banyuasin minta PNS tak berpolitik

id panwaslu, pns, politik, pilkada, Panitia Pengawas Pemilu Musi Banyuasin

Panwaslu Musi Banyuasin minta PNS tak berpolitik

Jejeran bendera partai politik di depan kantor KPU . (Antara/Adha Nadjemuddin)

Musi Banyuasin, Sumsel,  (ANTARA Sumsel) - Panitia Pengawas Pemilu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan meminta pegawai negeri sipil tidak berpolitik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Februari 2017.

"Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dilarang berpolitik, selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam politik," kata Ketua Panwaslu Musi Banyuasin Andi Gunawan, di Sekayu, Kamis.

Dia menjelaskan, Undang Undang dan PP tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik, bagi ASN yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi.

Untuk melaksanakan pengawasan secara maksimal dalam Pilkada di Musi Banyuasin yang merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Sumsel yang menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Dalam pengawasan Pilkada 2017, sangat diharapkan dukungan semua pihak terutama Pemkab Musi Banyuasin terkait netralitas ASN.

"Kami telah mengirimkan surat yang isinya meminta agar Plt Bupati selaku pembina kepegawaian dapat mengimbau jajaranya agar tidak terlibat jauh dalam kegiatan politik praktis, yang nantinya menjadi laporan masyarakat harus kami tindak lanjuti," ujarnya.

Menurut dia, Panwaslu di samping bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada, juga berupaya mensosialisasikannya dalam setiap pertemuan dengan masyarakat untuk meninggkatkan partisipasi menggunakan hak pilihnya dan menyukseskan Pilkada, ujar Ketua Panwaslu Musi Banyuasin.

Sementara Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bersama semua pihak dalam menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Februari 2017 yang berkualitas, aman, sesusai aturan dan zero pelanggaran.

"Terkait netralitas ASN, saya instruksikan Sekda agar segera membuatkan surat edaran kepada seluruh SKPD yang isinya dilampirkan tentang aturan-aturan dan batasan-batasan apa saja boleh maupun tidak boleh dilakukan oleh ASN seperti telah dituangkan dalam UU," ujarnya.

Mengenai tingkat partisipasi pemilih, menjadi perhatian utama jajaran Pemkab Musi Banyuasin untuk mendorong masyarakat yang memiliki hak suara pada Pilkada nanti menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan tidak berada di bawah tekanan pihak manapun.

"Salah satu langkah yang dilakukan dalam meningkatkan tingkat partisipasi pemilih yakni melaksanakan kegiatan sosialisasi di 14 kecamatan serta menyebar spanduk terkait menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati hingga pelosok desa," ujar Plt Bupati.

Dalam Pilkada Musi Banyuasin pada Februari 2017 terdapat dua peserta yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Dodi Reza Alex Noerdin - Beni Hernedi yang diusung partai politik dengan nomor urut satu, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ion Amiri Arifin - Ahmad Toha dari jalur independen dengan nomor urut dua.***2***

(T.Y009/C/M033/M033) 10-11-2016 18:14:23