BSM Palembang galakkan sosialisasi pembiayaan gadai emas

id emas, Bank Syariah Mandiri, mengenalkan produk, pembiayaan gadai emas, kegiatan sosialisasi jasa perbankan

BSM Palembang galakkan sosialisasi pembiayaan gadai emas

Emas ANTAM. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Bank Syariah Mandiri Region II/Sumatera 2 melalui cabang di Palembang dan beberapa daerah lainnya terus berupaya mengenalkan produk pembiayaan gadai emas kepada masyarakat dengan menggalakkan kegiatan sosialisasi jasa perbankan itu.

"Untuk mengenalkan salah satu produk pembiayaan/jasa perbankan itu, terus digalakkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk, pasar tardisional, dan tempat lainnya," kata Manager Pemasaran Ritel BSM Region II/Sumatera 2, Kemas Erwan Husainy di Palembang, Senin.

Dijelaskan, BSM Region II/Sumatera 2 sepanjang tahun ini terus berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi pembiayaan gadai emas kepada masyarakat di enam provinsi yang masuk dalam wilayah kerja regional itu.

Kegiatan sosialisasi di wilayah kerja meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung, terus digalakkan untuk lebih mengenalkan produk pembiayaan tersebut kepada masyarakat dan meningkatkan realisasi penyaluran dana kredit atau pembiayaan dengan sistem gadai emas itu, katanya.

Berdasarkan data beberapa tahun terakhir jumlah masyarakat yang memanfaatkan pembiayaan dengan sistem gadai emas di sejumlah provinsi Pulau Sumatera ini trennya terus meningkat.

Melihat kondisi tersebut, melalui berbagai kesempatan pihaknya berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi dan melakukan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan jumlah nasabah dan realisasi penyaluran dana kepada masyarakat.

Untuk memanfaatkan pembiayaan gadai emas, caranya cukup mudah, masyarakat yang membutuhkan uang bisa menggadaikan perhiasan emas atau logam mulia kepada petugas di kantor cabang Bank Syariah Mandiri terdekat.

Masyarakat yang menggadaikan emas murni atau logam mulia akan memperoleh pembiayaan sebesar 90 persen dari nilai barang tersebut, sedangkan yang menggadaikan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung diberikan pembiayaan sebesar 85 persen dari nilai perhiasan emas yang berlaku di pasaran.

Pembiayaan gadai emas itu diberikan dengan batas waktu maksimal empat bulan untuk melakukan penebusan barang yang digadaikan.

Jika hingga batas waktu maksimal empat bulan itu, nasabah tidak melakukan penebusan atau pengambilan barang yang digadaikan, sesuai dengan ketentuan bagi nasabah yang tidak bisa melunasi pinjamannya, barang yang digadaikan akan dilelang, kata Erwan. ***3***

(T.Y009/B/M019/M019) 14-11-2016 19:12:44