Nelayan harus gunakan alat ramah lingkungan

id nelayan, peralatan tangkap ikan, menjaga kelestarian, ekosistem laut, meningkatkan usaha perikanan, skala kecil, tradisional, Keadilan Perikanan, usah

Nelayan harus gunakan alat ramah lingkungan

Nelayan tradisional menarik pukat dari darat saat menangkap ikan di perairan pantai . (ANTARA FOTO/Ampelsa/foc)

Bandarlampung (Antarasumel.com) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung mengimbau nelayan daerah ini untuk memakai peralatan tangkap ikan yang ramah lingkungan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.

"Di wilayah Kota Bandarlampung masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan tanpa memperhatikan lingkungan atau kelestarian ekosistem laut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung Zainul Bahri, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyebutkan alat tangkap cantrang masih digunakan oleh sebagian nelayan di Bandarlampung, padahal sudah diimbau untuk tidak menggunakannya.

Ia melanjutkan, imbauan telah disampaikan melalui sosialisasi peraturan menteri kelautan yang jelas mengatur tentang penggunaan alat tangkap itu.

"Kami sudah sudah menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, yaitu melarang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela atau trawl dan pukat tarik," kata dia.

Menurutnya, kendati tidak memakai alat tangkap jenis yang dilarang itu, banyak modifikasi jaring yang juga bisa menangkap ikan muda atau bibit ikan. Dia mencontohkan, nelayan yang menangkap ikan bawal dengan jaring ukuran mata jaring di bawah 3,5 inchi serta menangkap ikan-ikan kecil lain selain bawal.

"Terkadang nelayan yang memakai alat tangkap ikan tersebut bukan berasal dari Kota Bandarlampung, tapi luar daerah seperti dari Pulau Jawa," katanya pula.

Wilayah Teluk Lampung diketahui banyak ikan, sehingga membuat nelayan dari wilayah lain tertarik untuk mendapatkan ikan di lokasi tersebut.

Zainul terkait pelarangan penggunaan cantrang dan pukat harimau itu, menyatakan telah diperpanjang hingga tahun 2017.

"Yang saya tahun sudah diperpanjang, sehingga kami tidak serta merta meminta nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi ekosistem tersebut," kata dia lagi.

Pihaknya hanya menyampaikan imbauan dan terus menyosialisasikan peraturan tersebut.