Polisi tembak seorang penjambret di Palembang

id tembak, penembakan, polisi, jambret, kedapatan menjabret, pencuri,

Polisi tembak seorang penjambret di Palembang

Tembakan pistol (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota polisi Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan, menembak seorang penjambret yang kedapatan sedang melancarkan aksinya, Minggu.

Tersangka Yongki Filando (19) yang kemudian diketahui kerap beraksi kejahatan di kawasan Seberang Ulu I tersungkur setelah timah panas petugas bersarang di kakinya.

Warga Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I ini kemudian digelandang ke kantor polisi sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek SU I Palembang M Khalid Zulkarnain mengatakan pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas karena setidaknya telah dua kali menjambret di wilayah hukum Polsek SU I Palembang.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara, sedangkan untuk barang bukti pihaknya mengamankan beberapa lembar baju dan celana yang dibeli pelaku dari hasil uang kejahatan," kata dia.

Sementara, tersangka Yongki mengaku bahwa dirinya menjambret di kawasan 3 Ulu. Sebelumnya dirinya telah menjambret di Danau OPI Jakabaring, dan terakhir pada 4 November 2016 telah membobol rumah kosong di kawasan 2 Ulu Palembang.

"Untuk bobol rumah, saya sendiri yang melakukan, sedangkan menjambret saya lakukan bersama teman. Kalau jambret saya dapat ponsel, kalau bongkar rumah dapat ponsel dan uang Rp 3 juta, tapi sudah habis untuk makan," katanya.

Polresta Palembang memerintahkan seluruh Polsek untuk membentuk Unit Kecil Lengkap untuk mencegah kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian, penjambretan, perampokan.

Tim Unit Kecil Lengkap ini akan berisikan sejumlah anggota polisi yang akan berpatroli masuk ke permukiman penduduk, hingga berpatroli di kawasan rawan kejahatan.