Pemprov Sumsel terus tertibkan tenaga kerja asing

id tenaga kerja asing, menertibkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, perusahaan besar, Polisi Pamong Praja

Pemprov Sumsel terus tertibkan tenaga kerja asing

Razia keabsahan dokumen kependudukan WNA oleh Kantor Imigrasi dan Satpol PP. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/)

....Untuk pengawasan tenaga kerja asing ini tidak hanya tanggung jawab Disnaker saja, tapi masyarakat, DPRD, kepolisian, imigrasi dan instansi terkait lainnya....
Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui dinas instansi terkait terus menertibkan tenaga kerja asing yang berada di perusahaan-perusahaan besar di daerah tersebut.

"Kita tertibkan, itu tugas Dinas Tenaga Kerja dan terakhir Polisi Pamong Praja menemukan yang izin tinggalnya, visanya sudah habis dan segala macam," kata Sekda Pemprov Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman saat ditanya mengenai banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di daerah itu di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk tenaga kerja asing ini terus ditertibkan dan pengawasannya akan diperketat. Tenaga kerja asing itu memang bekerja melalui perusahaan-perusahaan besar yang kurang termonitor.

"Saya minta Disnaker, Pol PP dan Imigrasi berkolaborasi melakukan pengawasan secara ketat," katanya.

Ia menyatakan, temuan untuk tenaga kerja asing ini cukup banyak, ada 500 orang yang berada di beberapa perusahaan besar. Tenaga kerja asing itu ada yang visanya habis atau menyalahgunakan visa, misalnya visa wisata tapi dia bekerja.

Kalau dia menyalahgunakan visa misalnya visa wisata langsung bekerja pasti dideportasi, sementara kalau visa bekerja tentunya dipertimbangkan diperpanjang, jelasnya.

Para tenaga kerja asing itu ada yang bekerja di sektor pertambangan, perkebunan dan industri, katanya.

Sementara anggota Komisi V DPRD Sumsel, Mardiansyah meminta supaya pengawasan tenaga kerja asing yang masuk ke daerah itu lebih diperketat.

Ia mengatakan, seharusnya perusahaan-perusahaan di daerah itu memberdayakan tenaga kerja lokal daripada tenaga kerja asing.

Untuk pengawasan tenaga kerja asing ini tidak hanya tanggung jawab Disnaker saja, tapi masyarakat, DPRD, kepolisian, imigrasi dan instansi terkait lainnya, katanya.