Ahok diantar penyidik ke Kejagung

id ahok, Basuki Tjahaja Purnama, penistaan agama, Kejagung, Mabes Polri, Bareskrim ke Kejaksaan

Ahok diantar penyidik ke Kejagung

Ahok saat di periksa Bareskrim . (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Lmo/ama/16 ()

....Tak ada komentar keluar dari mulut Ahok saat para pewarta meminta komentarnya. Ia hanya melambaikan tangan saja kepada pewarta....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, keluar dari Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta setelah 25 menit berada di dalam gedung untuk menandatangani sejumlah berkasnya.
Pada Kamis, Ahok masuk ke Gedung Utama Mabes Polri pukul 09.25 WIB dan keluar pada pukul 09.50 WIB. Pemanggilan Ahok ke Mabes Polri untuk penyerahan tahap dua berkas kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Tak ada komentar keluar dari mulut Ahok saat para pewarta meminta komentarnya. Ia hanya melambaikan tangan saja kepada pewarta.

Ia didampingi para penyidik langsung masuk kendaraan Toyota Kijang Innova berwarna hitam nopol B 1734 TYP.
Ahok diantarkan penyidik Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penistaan agama.

Pada Rabu (30/11), Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Al Quran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Al Quran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menjerat mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.