Imigrasi Palembang tingkatkan kuota pelayanan paspor

id imigrasi, paspor, kuota paspor

Imigrasi Palembang tingkatkan kuota pelayanan paspor

Pelayanan paspor di kantor Imigrasi Palembang (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/12)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan pada penghujung 2016 ini berupaya meningkatkan kuota pelayanan pembuatan paspor, karena jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan terus meningkat.

Peningkatan kuota pelayanan dengan sistem pelayanan paspor terpadu dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan dokumen keimigrasian itu, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Barlian, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, kuota yang ditetapkan selama ini sebanyak 150 orang dirasakan kurang karena tren jumlah masyarakat mengajukan berkas permohonan paspor akhir-akhir ini terus meningkat sehingga perlu dilakukan penambahan kuota.

"Jumlah berkas permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan yang masuk ke loket pelayanan akhir-akhir ini terus menunjukkan tren peningkatan dan memerlukan pelayanan ekstra," ujarnya.

Menurut dia, sekarang ini jumlah masyarakat yang akan membuat paspor menunjukkan peningkatan, berdasarkan data sekarang ini bisa mencapai 200 berkas per hari.

Melihat kondisi tersebut, perlu dilakukan penambahan kuota pelayanan dengan menambah petugas dan memaksimalkan loket pelayanan yang ada.

Pelayanan dokuemn keimigrasian secara bertahap terus diperbaiki sehingga sistem pelayanan paspor terpadu (SPPT) yang telah diterapkan selama ini dapat lebih baik.

Setiap berkas yang masuk ke loket pelayanan penerimaan berkas dan dinyatakan memenuhi persyaratan, langsung dilajutkan prosesnya dan dilakukan pengambilan foto pemohonan dalam satu kali kunjungan, selanjutnya melakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk serta kunjungan berikutnya melakukan pengambilan paspor.

Berkas permohonan yang diproses di loket bisa diselesaikan dalam waktu yang terukur atau sesuai dengan standar ISO.

Buku paspor bisa diambil pemohon dalam waktu empat hari kerja, dengan biaya disetor ke bank yang ditunjuk sebesar Rp350.000 per orang, kata Barlian.