PKL masih berjualan di kawasan terlarang Palembang

id pkl, pedagang kaki lima

PKL masih berjualan di kawasan terlarang Palembang

Pedagang Kaki Lima masih tetap berjualan di kawasan terlarang di Kota Palembang. (Foto: antarasumsel.com/Ellyvon/Parni)

Palembang (Antarasumsel.com) - Para pedagang kaki lima tetap berjualan di kawasan terlarang sejumlah wilayah pasar tradisional Palembang, meskipun pihak petugas Polisi Pamong Peraja setempat gencar melakukan upaya penertiban.

"Kami selaku pedagang kaki lima (PKL) terpaksa harus berjualan di kawasan terlarang atau trotoar di seputaran pasar tradisional, karena tidak ada tempat lain," kata Maryani, salah satu PKL di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Jumat.

Menurut dia, walaupun harus "kucing-kucingan" dengan petugas Pol PP, tetap saja harus berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Diakuinya, ketika penertiban mendadak oleh petugas Satpol PP, tidak sedikit pedagang harus merelakan dagangannya diamankan petugas, karena tidak sempat menghindar.

Oleh karena itu, setiap hari ketika menggelar dagangan selalu waspada, namun saat ada penertiban segera berkemas menyelamatkan barang dagangan.

"Mau bagaimana lagi, kalau berjualan di tempat lain sepi pembeli, jadi terpaksa menggelar dagangan di emperan toko kawasan Pasar 16 Ilir atau di bawah Jembatan Ampera," kata pedagang jajanan kuliner pempek ini.

Menurut dia, petugas Satpol PP itu menertibkan yang berjualan dilengkapi payung alat pelindung panas.

Meski demikian, kata Maryani bahwa sejak dilarang pedagang pakaian bekas berjualan di sana, pendapatannya pun berkurang.

Para pedagang baju bekas itu dipindah dan tidak diperbolehkan berdagang di sini, jadi tidak ramai lagi pengunjung dan pembeli, sulit menghabiskan barang dagangan ini sebelum pulang, katanya.

"Saya bersama pedagang yang lain juga seringkali was-was dan tetap waspada jika tiba-tiba Satpol PP melakukan penertiban lagi, namun yang jelas di sanalah ladang kami mencari nafkah, sulit untuk berpindah," kata Maryani.

Sementara pantauan di lapangan, para pedagang yang tidak diperbolehkan berjualan di halaman Benteng Kuto Besak (BKB) dan sekitar panggung bawah jembatan Ampera, satu persatu mengambil lapak di pinggiran Sungai Musi, di luar pagar pembatas seng pembangunan jalan kereta api ringan (LRT).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wisata Monpera BKB dan panggung bawah jembatan Ampera, Agusti mengatakan penertiban pedagang baik di halaman BKB maupun sekitar panggung bawah jembatan Ampera guna mencapai tujuan menjadikan Palembang yang Elok, Madani, Aman, Sejahtera atau EMAS 2016.

Maka dari itu, kata Agusti, penertiban dan pelarangan dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah daerah setempat, untuk pedagang pakaian bekas sudah diberikan tempat alokasi berdagang bagi mereka.

Meski secara pribadi ia juga sangat menyadari jika di sekitar objek wisata itu baiknya ada pedangang kulinernya.

"Jika sesuai dengan peraturan hanya diijinkan paling tidak 10 lapak penjual saja di sekitar objek wisata, tapi yang ada para pedagang lain banyak ribut dan berkomentar, jadi lebih baik dilarang sama sekali untuk semua berdagang di sana kecuali di atas air mungkin seperti warung apung," katanya.