DPRD Sumsel gelar uji publik delapan Raperda inisiatif

id dprd, dprd sumsel

DPRD Sumsel gelar uji publik delapan Raperda inisiatif

Ketua BPPD DPRD Sumsel Usman Effendi saat pembukaan uji publik delapan raperda inisiatif DPRD .(Istimewa)

....Dengan keluarnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumatera Selatan itu kuncinya ada di kabupaten dan kota....
Palembang, (Antarasumsel.com) -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Selatan menggelar uji publik untuk pembahasan delapan rancangan peraturan daerah inisiatif dewan.
    
Uji publik delapan raperda inisiatif DPRD Sumsel itu dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Palembang pada 6-7 Desember 2016 di ruang Serbaguna DPRD Sumsel.
    
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumatera Selatan, Usman Effendi di Palembang, Kamis mengatakan, kalau sifatnya inisiatif harus diuji publik, sedangkan jika Perda biasa itu mandataris tidak perlu uji publik.
    
Menurut dia, kalau inisiatif yang berasal dari masyarakat dan DPRD atau komisi yang harus diuji publik. Uji publik ini dilakukan untuk melihat layak atau tidak layak.

"Oleh karena itu di sini nanti kita harapkan masukan semua unsur yang kita undang melengkapi. Kita juga ingin melihat naskah yang sudah disiapkan ini sudah memenuhi hajat kepentingan masyarakat belum," katanya.

Adapun ke delapan Raperda itu meliputi tentang Penyelesiaan Tapal Batas Daerah Antar kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, kemudian raperda tentang ketahanan pangan, raperda tentang pelestarian cagar budaya.

Selanjutnya, raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumsel, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel, raperda tentang pendirian BUMD peternakan Sumsel.

Kemudian raperda tentang perlindungan petani dan nelayan provinsi Sumsel dan raperda tentang penanggulangan kemiskinan provinsi Sumsel.

"Semua raperda yang diajukan ini bagus, justru kita sudah otonomi daerah perda-perda inisiatif harus banyak, karena untuk mengisi undang-undang belum banyak," tuturnya.

Ia menyampaikan, undang-undang yang dari pusat belum ada, dan  harus mengisinya itu kewenangan daerah. Pada tahun ini ada 10 raperda inisiatif dimana dua raperda sudah didahului, delapan yang sekarang sedang uji publik dan terpenting kualitas Perda dihasilkan bukan kuantitas, katanya.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pembina Adat Sumsel, Albar Sentosa Subari mengatakan, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel sebenarnya memang sudah lama ditunggu.

Menurutnya, dengan keluarnya perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumatera Selatan itu kuncinya ada di kabupaten dan kota.

"Saya tambah di pasal 4 tadi bahwa keluarnya Perda ini maksimal tiga tahun ada perda kabupaten yang khusus mengenai adat. Kalau ini sepertinya perda koordinasi saja, sedangkan yang punya adat kabupaten, bukan provinsi," tuturnya.

Rekomendasi kita segera dikeluarkan, karena memang ditunggu-tunggu dan pasal per pasal dalam raperda itu juga sudah bagus, ujarnya.
    
Ia menuturkan, kabupaten dan kota harus membuat perda selambat-lambatnya tiga tahun setelah keluarnya perda ini.

Delapan raperda yang diuji publik itu mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengikuti uji publik. Beberapa saran dan masukan disampaikan untuk menyempurnakan peraturan yang bakal diterapkan tersebut.(adv/susi).