Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri
LHK) Siti Nurbaya menyiapkan lahan seluas 12,7 juta hektare yang
diperuntukkan bagi pemanfaatan hutan berbasis masyarakat.
"Pemerintah telah menyiapkan akses 12,7 juta hektare lahan yang
diperuntukkan bagi izin pemanfaatan hutan berbasis masyarakat," ujar
Menteri Siti di Jakarta, Kamis.
Langkah tersebut, lanjut dia, menjadi upaya penting untuk mewujudkan
Indonesia yang berdaya saing dan berkekuatan di atas kaki sendiri di
bidang ekonomi.
Salah satunya menggunakan konsep Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah.
"Sesuai dengan amanat dari Presiden Joko Widodo, hutan harus bisa
menyejahterakan rakyat. Perhutanan sosial, akan berkontribusi terhadap
pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan," kata Menteri
Siti.
Bentuk dari skema perhutanan sosial, seperti hutan desa/nagari,
Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Adat.
Upaya yang dilakukan, salah satunya dengan mendukung akses ke
kawasan, berupa perizinan dan kemitraan pembinaan kelompok tani hutan.
Banyak rantai bisnis yang bisa dihasilkan dari skema perhutanan
sosial. Di antaranya jasa lingkungan, ekowisata, dan tata air. Selain
itu agro forestry, silvopastur, silvofishery, biomass dan bioenergi,
hasil hutan bukan kayu dan mendukung industri kayu.
"Komitmen perhutanan sosial periode 2015-2019 seluas 12,7 juta
hektare. Bapak Presiden berharap dari program ini, rakyat bisa menjadi
pengusaha baru berbasis lahan hutan dengan keahlian manajemen korporasi
sebagaimana telah diberikan kemudahan berbisnis pada korporasi," jelas
Menteri Siti.
Oleh karena itu katanya, penting bagi pemerintah, pemda, pelaku
usaha, akademisi, dan LSM untuk melakukan pendampingan dan penguatan
kapasitas dan kelembagaan masyarakat agar mampu mengelola hutannya
secara bisnis yang berkelanjutan.
Dalam 10 tahun terakhir komposisi pemanfaatan hutan antara usaha
besar dan kecil di Indonesia tidak berubah. Komposisinya adalah 97
persen untuk usaha besar dan 3 persen untuk usaha kecil. Ditambah lagi
dengan terjadinya degradasi dan konversi hutan negara.
Skema perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam
(IUPHHK-HA), hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan tambang melalui izin pinjam
pakai kawasan hutan (IUPPKH), secara de facto telah mewujudkan konversi
hutan alam secara sistematis. Peran IUPHHK-HA dalam menghasilkan kayu
bulat selama 10 tahun terakhir telah digantikan oleh IUPHHK-HT.
Dalam waktu yang sama juga terjadi peningkatan usaha tambang
(IUPPKH). Terdapat 39 juta hektare hutan produksi menjadi akses terbuka.
Kondisi ini akan semakin mempermudah usaha tambang bekerja di hutan
produksi.
"Karena itu, kebijakan alokasi sumberdaya alam termasuk hutan yang
selama ini mendapat stigma lebih berpihak kepada korporasi, telah mulai
ditata oleh pemerintah, dengan melakukan koreksi akan keberpihakan dalam
pengembangan kebijakan alokatif sumberdaya lahan, khususnya hutan.
Kebijakan ini harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita keadilan bagi
rakyat banyak," jelas dia.
Berita Terkait
Isu habitat salah satu faktor konflik harimau-manusia
Jumat, 15 Maret 2024 13:28 Wib
Cegah karhutla, Pemerintah intensifkan pembasahan gambut
Kamis, 14 Maret 2024 15:37 Wib
Riau daerah pertama status siaga darurat karhutla 2024
Kamis, 14 Maret 2024 9:00 Wib
Empat ibu kota kabupaten Sumsel raih Adipura, Martapura OKU Timur salah satunya
Rabu, 6 Maret 2024 12:40 Wib
MedcoEnergi tanam 1,39 juta pohon di wiayah DAS Sumsel
Kamis, 8 Februari 2024 17:00 Wib
KLHK kolaborasikan aksi pengendalian iklim di regional Sumatera
Selasa, 30 Januari 2024 16:41 Wib
Kilang Pertamina Plaju raih Poper Emas kedua kalinya dari KLHK
Kamis, 21 Desember 2023 21:34 Wib
Targetkan "zero waste zero emission" pengelolaan sampah, KLHK siapkan dokumen rencana operasional
Rabu, 6 Desember 2023 16:28 Wib